Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional akan berlaku pada 2 Januari 2026. Ia mengakui KUHP baru yang disahkan pada Desember 2022 dan diundangkan pada 2 Januari 2023 itu tidak akan bisa memuaskan semua pihak.
"Tidak mungkin memuaskan semua pihak dan itu tidak mudah, setiap formulasi dalam KUHP pasti ada kontroversi. Pemerintah harus mengambil sikap dalam hal ini," ujar pria yang akrab disapa Eddy Hiariej itu saat mengisi materi pada acara Kumham Goes to Campus di Universitas Mataram, Kamis (13/7/2023).
Pembahasan KUHP Nasional memerlukan waktu cukup panjang dengan masa transisi tiga tahun setelah diundangkan. Eddy berharap tak ada lagi interpretasi ambigu dalam memaknai pasal-pasal dalam KUHP Nasional saat aturan itu diberlakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eddy menjelaskan pembentukan KHUP Nasional memiliki lima misi. Pertama, misi demokratisasi kebebasan berekspresi dan kebebasan menyampaikan pendapat di depan umum.
Kedua, misi dekolonisasi atau upaya menghilangkan nuansa kolonial di dalam kitab hukum pidana. Eddy menjelaskan KUHP Nasional ini tidak lagi berorientasi pada retributif, melainkan korektif, restoratif, dan rehabilitasi.
"Jadi pedoman inilah yang akan dipakai oleh hakim, jaksa, dan kepolisian. Saya katakan apabila dalam menghadiri perkara ada pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, maka hakim wajib mengutamakan keadilan karena itu bentuk dari dekolonisasi," imbuh Eddy.
Ketiga, lanjut Eddy, adalah konsolidasi. Menurutnya, KUHP Nasional mencoba untuk menghimpun kembali berbagai kejahatan yang diatur dalam berbagai undang-undang di luar KUHP.
Keempat, yaitu harmonisasi. Eddy mengungkapkan KUHP Nasional berupaya mengharmonisasikan KUHP Nasional dengan berbagai ketentuan di luar KUHP. Terutama yang memuat sanksi tindak pidana.
Kelima, misi modernisasi. "Artinya apa? KUHP nasional ini harus disesuaikan dengan perkembangan zaman. Hal ini harus disesuaikan dengan perkembangan teknologi supaya dalam misi yang terakhir ini hukum melaksanakan fungsi adaptasi, melaksanakan fungsi futuristik untuk disesuaikan dengan perkembangan zaman," tandas Eddy.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). KUHP baru menjadi produk hukum pertama yang diresmikan Jokowi tahun ini. KUHP baru ini memuat 624 pasal, sekaligus menggantikan KUHP peninggalan Belanda. Selain itu, KUHP baru juga mengkodifikasi sejumlah UU lain.
(iws/iws)