Gubernur Bali Wayan Koster enggan menanggapi terlalu jauh rencana aturan turis asing dikenakan pajak saat masuk ke Indonesia. Koster mengaku akan menunggu undang-undang tersebut ketok palu.
"Belum, tunggu dulu undang-undangnya diundangkan, kan baru diparipurnakan setelah itu 30 hari kerja itu akan diundangkan," kata Koster di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Senin (10/4/2023).
"Supaya undang-undangnya punya nomor dan berlaku nya sejak tanggal berapa," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Koster mengungkapkan rencana pajak untuk turis asing itu masih proses di kementerian sebelum akhirnya berlaku di Bali.
"Itu belum sampai ke Bali, itu masih berproses di kementerian," tandas Koster.
Sebelumnya, dilansir detikFinance Senin (3/4/2023), Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pajak untuk turis asing akan sangat berguna untuk membiayai pengembangan destinasi dan promosi wisata. Hal ini sudah diterapkan lebih dulu di beberapa negara yang juga punya industri pariwisata.
"Saya juga meminta agar segera direalisasikan inisiatif penerapan pajak bagi turis yang masuk ke Indonesia. Ini akan sangat berguna untuk membiayai pengembangan destinasi dan promosi wisata seperti yang sudah diterapkan di beberapa negara yang juga punya industri pariwisata," tegas Luhut.
(hsa/efr)