Dinas Kesehatan (Dinkes) Buleleng mencatat 3.043 kasus gigitan hewan penular rabies (HPR), terutama anjing, sejak Januari-Juni 2023. Satu orang di antaranya meninggal, yakni anak usia 5 tahun, asal Desa Pangkuk Paruk, Kecamatan Seririt, Buleleng, Bali.
Kepala Dinkes Buleleng Sucipto merinci pada Januari tercatat kasus gigitan HPR, khususnya anjing sebanyak 786. Lalu, 612 kasus pada Februari, 717 kasus pada Maret, 519 kasus pada April, 654 kasus pada Mei, dan 374 kasus pada pertengahan Juni.
"Kalau dari Januari sampai Mei, rata-rata 500 gigitan HPR setiap bulannya. Nah, Juni ini sebetulnya terjadi penurunan, tetapi pekan lalu kembali meningkat," ujarnya dikonfirmasi detikBali, Senin (19/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sucipto pun mengimbau masyarakat yang memelihara hewan penular rabies, tidak hanya anjing, tapi juga kucing atau kera, agar memvaksinasi peliharaan mereka rutin tiap tahun.
Kemudian, Sucipto meminta masyarakat tidak melepasliarkan peliharaan mereka agar tidak terkontaminasi oleh hewan penular rabies lainnya.
"Yang terpenting, masyarakat yang memelihara anjing (hewan penular rabies) agar mengikat atau mengandangkan peliharaan, sehingga tidak diliarkan. Karena masih banyak anjing liar yang kita tahu banyak menularkan rabies," terang dia.
Ia juga menyebut prosedur penanganan rabies di Buleleng tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Saat ini, gigitan anjing atau hewan penular rabies bisa langsung mendapatkan vaksin anti rabies (VAR) tanpa menjalani observasi selama 14 hari.
"Kebijakan kami di Buleleng, setiap gigitan anjing atau HPR akan langsung diberikan VAR. Jadi, tidak perlu menunggu selama 14 hari," tandasnya.
(BIR/nor)