Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melalui Dinas Pariwisata mengirimkan salinan Do's and Don'ts kepada seluruh Kedutaan Besar RI (KBRI). Salinan itu akan menjadi buku putih berisi kewajiban dan larangan bagi wisatawan asing yang berkunjung ke Bali.
"Penerapannya kami sampaikan ke KBRI dulu. (Salinan) teksnya sudah kami sampaikan ke KBRI," terang Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun di Kantor DPRD Bali, Senin (5/6/2023).
Kemudian, sambung dia, salinan itu akan dibagikan kepada warga negara asing (WNA) yang ingin mengurus visa kunjungan ke Bali lewat KBRI. Lalu, salinan tersebut bisa digunakan KBRI sebagai edukasi dan sosialisasi bagi WNA sebelum memutuskan bepergian ke Bali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya kepada KBRI, Tjok Bagus juga menyatakan salinan panduan wisata itu sudah dikirim ke sejumlah pelaku usaha yang memiliki cabang atau rekanan di luar negeri.
Tujuannya sama, yakni sebagai pemberitahuan dan edukasi bagi warga negara setempat untuk mematuhi semua aturan main selama berada di Bali.
"Juga bagaimana teman-teman stakeholder pariwisata dan dengan partner di luar negeri, kami sampaikan salinan tersebut. Sehingga, paham betul wisatawan di Bali, apa yang harus dilakukan dan yang dilarang," jelas Tjok Bagus.
Selain mengirim salinan itu, Tjok Bagus mengatakan akan bekerja sama dengan keimigrasian untuk kembali menyertakan SE tersebut di buku paspor para turis asing. Bentuk dapat berupa selebaran atau apapun.
Sebelumnya, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali menargetkan pencetakan selebaran kewajiban dan larangan rampung pada pekan depan.
Kanwil Kemenkumham Bali akan mencetak 1.000 lembar panduan pada tahap pertama. Selebaran Do's and Don'ts akan dicetak dalam sejumlah bahasa asing, seperti bahasa Inggris, Rusia, India, Mandarin, hingga Jepang.
(BIR/iws)