Pemprov Bali Kirim 'Buku Putih' Panduan Wisatawan Asing ke KBRI

Denpasar

Pemprov Bali Kirim 'Buku Putih' Panduan Wisatawan Asing ke KBRI

Aryo Mahendro - detikBali
Senin, 05 Jun 2023 17:10 WIB
Dispar Bali menyusun buku panduan Dos and Donts bagi wisatawan, merespons banyaknya wisman yang berulah di Pulau Dewata.
Pemprov Bali mengirimkan salinan kewajiban dan larangan (Do's and Don'ts) kepada KBRI untuk dibagikan kepada WNA yang mengurus visa kunjungan. (Ni Made Lastri Karsiani Putri/detikBali).
Denpasar -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melalui Dinas Pariwisata mengirimkan salinan Do's and Don'ts kepada seluruh Kedutaan Besar RI (KBRI). Salinan itu akan menjadi buku putih berisi kewajiban dan larangan bagi wisatawan asing yang berkunjung ke Bali.

"Penerapannya kami sampaikan ke KBRI dulu. (Salinan) teksnya sudah kami sampaikan ke KBRI," terang Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun di Kantor DPRD Bali, Senin (5/6/2023).

Kemudian, sambung dia, salinan itu akan dibagikan kepada warga negara asing (WNA) yang ingin mengurus visa kunjungan ke Bali lewat KBRI. Lalu, salinan tersebut bisa digunakan KBRI sebagai edukasi dan sosialisasi bagi WNA sebelum memutuskan bepergian ke Bali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya kepada KBRI, Tjok Bagus juga menyatakan salinan panduan wisata itu sudah dikirim ke sejumlah pelaku usaha yang memiliki cabang atau rekanan di luar negeri.

Tujuannya sama, yakni sebagai pemberitahuan dan edukasi bagi warga negara setempat untuk mematuhi semua aturan main selama berada di Bali.

ADVERTISEMENT

"Juga bagaimana teman-teman stakeholder pariwisata dan dengan partner di luar negeri, kami sampaikan salinan tersebut. Sehingga, paham betul wisatawan di Bali, apa yang harus dilakukan dan yang dilarang," jelas Tjok Bagus.

Selain mengirim salinan itu, Tjok Bagus mengatakan akan bekerja sama dengan keimigrasian untuk kembali menyertakan SE tersebut di buku paspor para turis asing. Bentuk dapat berupa selebaran atau apapun.

Sebelumnya, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali menargetkan pencetakan selebaran kewajiban dan larangan rampung pada pekan depan.

Kanwil Kemenkumham Bali akan mencetak 1.000 lembar panduan pada tahap pertama. Selebaran Do's and Don'ts akan dicetak dalam sejumlah bahasa asing, seperti bahasa Inggris, Rusia, India, Mandarin, hingga Jepang.




(BIR/iws)

Hide Ads