Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karangasem akan membentuk kelompok khusus untuk mengawasi wisatawan asing yang pelesiran di Gumi Lahar, sebutan untuk Karangasem. Kelompok itu dibentuk untuk mencegah ulah turis asing, umumnya bule, di daerah itu.
"Kami berencana membentuk kelompok khusus untuk melakukan pemantauan terhadap wisatawan asing saat berkunjung ke tempat-tempat suci yang ada di Karangasem," kata Bupati Karangasem Gede Dana seusai menggelar rapat koordinasi dengan forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda), Senin (5/6/2023).
Kelompok khusus, Gede Dana melanjutkan, akan diisi dari sejumlah organisasi. Misalkan, polisi, pecalang, hingga masyarakat desa adat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gede Dana belum bisa membeberkan mekanisme kerja tim khusus tersebut. "Mekanisme dan teknisnya seperti apa, nanti kami atur dengan melakukan rapat koordinasi kembali," tutur politikus PDI Perjuangan tersebut.
Gede Dana meminta seluruh masyarakat segera melapor jika ada wisatawan yang berulah di Karangasem. Tujuannya, agar bisa segera dihukum sehingga peristiwa serupa tidak terulang.
Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali. SE tersebut mulai berlaku Rabu (31/5/2023) sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
SE itu mengatur kewajiban dan larangan (do's and don'ts) selama wisatawan pelesiran di Bali. Regulasi itu terbit setelah ulah turis asing di Pulau Dewata menjadi sorotan.
(gsp/BIR)