Suasana duka menyelimuti keluarga Gede Adinata, warga Desa Tegak, Klungkung, Bali. Ia harus ikhlas kehilangan putri keduanya berusia 6 tahun, Ni Made KM, yang meninggal pada Senin (29/5/2023) dengan suspek rabies. Keluarga menyebut Made KM sempat menunjukkan gejala seperti takut udara dan kesulitan menelan air.
Dugaan itu makin kuat saat keluarga melarikan mendiang ke UGD RSUD Klungkung. Saat perjalanan ke rumah sakit, pun korban sudah takut udara, dan kondisinya melemah hingga dirujuk dari UGD ke ICU.
"Saat itu mulai minum sedikit, diberi air seperti cegukan dan makan sedikit. Kami larikan ke UGD jam 3 pagi. Di sana setelah pemeriksaan, sudah mulai keluar air liur dan hampir kehilangan kesadaran," tutur ayah mendiang, Gede Adinata, Selasa (30/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perempuan yang akan menginjak SD ini sempat menunjukkan tanda-tanda baik selama dirawat di ICU. Beberapa saat setelah itu, kondisi korban mulai tidak stabil dan justru makin drop. KM tidak mampu bertahan dan meninggal Senin sekitar pukul 15.00 Wita.
"Setelah dicek, dokter di sana ada (curiga) mengarah ke rabies. Karena dilacak di kejadian dua bulan lalu. Kejadian dua bulan lalu itu ya memang digigit anjing. Cuma tidak dapat vaksin di Puskesmas," terang Gede.
Gede menuturkan Made KM digigit anjing tetangga pada Maret 2023. Gadis itu diajak ke Puskesmas Klungkung II agar dapat vaksin anti rabies (VAR). Namun karena yang gigit adalah anjing peliharaan, keluarga diminta memantau anjing itu selama 15 hari sesuai prosedur standar (SOP).
Pemilik anjing memberi tahu keluarga Gede bahwa anjing yang gigit anaknya masih hidup. Anjing itu disebut diikat di rumah lainnya. Gede sudah berulang kali menanyakan itu, tapi selalu dibilang masih hidup.
"Kalau anjing itu, menurut keterangan yang punya, ya masih hidup. Saya selaku gini (tetangga) kan percaya aja. Yang punya bilang masih hidup, jadinya saya selaku orang tua tidak mengelukan lagi karena sudah lewat 14 hari sesuai SOP. Ternyata anjingnya mati, terungkap seperti itu," ungkap Gede.
Sementara, menurut pihak Puskesmas, sesuai SOP, korban gigitan anjing akan diberi VAR jika anjing mati setelah 15 hari. Korban menderita luka gigitan di kaki dan berupa goresan sehingga dikategorikan risiko rendah. Korban tak mendapat vaksin.
"Ada kategori luka risiko rendah dan tinggi dan itu sudah kami penanganan sejak 2009. Kami sudah ditekankan agar bekerja sesuai SOP. Sebagaimana pimpinan kami selalu menekankan itu," kata Made Sumiarta, staf program rabies Puskesmas Klungkung II.
Ia menyadari telah terjadi miskomunikasi lantaran keluarga tak dapat kabar pasti terkait keberadaan anjing yang menggigit Made KM. Sehingga korban tidak mendapat vaksin.
"Jika pemilik anjing bilang sudah mati, segera ke Puskesmas, pasti akan kami berikan (vaksin). Kalau luka risiko tinggi di atas bahu, tanpa diminta pun pasti akan kami berikan. Kalau sekarang pemilik anjing tidak menyampaikan ke keluarga bahwa anjing sudah mati, nah di situ letak miss-nya," tukasnya.
(nor/gsp)