Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Negara membantah ada narapidana (napi) mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Rutan. Blok napi bernama Gus Google yang dituduh menjadi otak peredaran sudah digeledah.
"Kami sudah rutin melaksanakan giat penggeledahan di dalam blok hunian WBP serta di area open camp untuk menciptakan Zero Halinar (handphone, pungli, narkoba) dan tetap bekerja sama dengan instansi terkait, seperti kepolisian dan Badan Narkotika Kabupaten (BNK)," kata Kepala Rutan Kelas IIB Negara Lilik Subagiyono ditemui detikBali, Senin (29/5/2023).
Lilik menegaskan Rutan Negara memiliki protokol keamanan ketat. Ini bertujuan memberantas praktik-praktik ilegal di sana. Dalam upaya menjaga integritas dan keberlanjutan kegiatan rehabilitasi, Rutan terus meningkatkan langkah-langkah keamanan dan mengkoordinasikan dengan instansi terkait.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami bekerja sama dengan pihak berwenang dan instansi terkait untuk mencegah peredaran narkotika dan barang terlarang lainnya di dalam rutan. Penggeledahan yang kami lakukan rutin merupakan salah satu upaya kami untuk mewujudkan Zero Halinar," tambah Lilik.
Lilik juga menegaskan adanya informasi terkait pengendalian peredaran narkotika oleh napi, Rutan sudah melakukan langkah-langkah internal. Salah satunya menggeledah blok-blok hunian napi.
"Sudah dilakukan langkah internal, penggeledahan di seluruh blok hunian dan tidak ditemukan barang terlarang di dalam kawasan rutan," ujar Lilik.
Lilik juga menjelaskan bahwa memang benar ada napi bernama Gus Google. "Termasuk kamar hunian Gus Google juga sudah kami geledah, dan memang tidak ada barang terlarang yang ditemukan," tegas Lilik.
Diberitakan sebelumnya, peredaran narkotika di wilayah Jembrana diduga dikendalikan langsung dari Rutan. Pengakuan ini menyusul ditangkapnya 11 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil koplo oleh Polres Jembrana.
Tersangka dari Kecamatan Melaya atas nama I Kadek Mawa Suardita alias Mawa beserta kedua temannya mmengaku mendapatkan barang tersebut dari jaringan di lapas.
Sementara, satu tersangka bernama I Putu Agus Muliantara alias Abem (35) asal Kecamatan Jembrana juga mengaku mendapatkan barang terlarang dari Gus Google dari jaringan Rutan Negara.
(hsa/hsa)