Peredaran Narkoba di Jembrana Diduga Dikendalikan dari Lapas dan Rutan

Peredaran Narkoba di Jembrana Diduga Dikendalikan dari Lapas dan Rutan

I Putu Adi Budiastrawan - detikBali
Minggu, 28 Mei 2023 14:20 WIB
Polres Jembrana saat melaksanakan pers release kasus narkotika jenis sabu dan pil koplo dengan 11 tersangka di Aula Mapolres Jembrana, Minggu (28/5/2023). (I Putu Adi Budiastrawan/detikBali).
Foto: Polres Jembrana saat melaksanakan pers release kasus narkotika jenis sabu dan pil koplo dengan 11 tersangka di Aula Mapolres Jembrana, Minggu (28/5/2023). (I Putu Adi Budiastrawan/detikBali).
Jembrana - Peredaran narkotika di wilayah Jembrana diduga dikendalikan langsung dari lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). Pengakuan ini menyusul ditangkapnya 11 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil koplo yang dilakukan Polres Jembrana.

"Tersangka dari Kecamatan Melaya atas nama I Kadek Mawa Suardita alias Mawa beserta kedua temannya yang diamankan mengaku mendapatkan barang tersebut dari jaringan yang ada di lapas," ungkap Kasatnarkoba Polres Jembrana IPTU I Gede Alit Darmana ditemui detikBali seusai konferensi pers kasus narkotika di Mapolres Jembrana, Minggu (28/5/2023).

Sementara, satu tersangka bernama I Putu Agus Muliantara alias Abem (35) asal Kecamatan Jembrana juga mengaku dirinya mendapatkan barang terlarang dari Gus Google dari jaringan rutan. "Ini baru menurut keterangan tersangka, jadi kami masih akan mendalami kasus ini," ujar Alit.

Alit juga menegaskan polisi sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait pengakuan dari tersangka kasus penyalahgunaan narkotika ini. Polres Jembrana masih mengumpulkan bukti-bukti dan bekerja sama dengan pihak terkait untuk mengungkap dugaan pengendalian peredaran narkoba dari lapas dan rutan.

Sebelumnya, Satnarkoba Polres Jembrana menangkap 11 pelaku penyalahgunaan narkotika di dalam dan luar Operasi Antik 2023. Dari 11 pelaku tersebut, delapan orang menyalahgunakan narkoba jenis sabu dan tiga orang pil koplo.

Delapan pelaku penyalahgunaan sabu dikenakan pasal yang berbeda lantaran ada yang sebagai pengguna dan perantara. Untuk perantara disangkakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Sementara untuk pengguna disangkakan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 8 miliar

Sedangkan untuk perkara pil koplo disangkakan Pasal 197 atau 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan sebagaimana diubah menjadi Pasal 60 angka Jo. Pasal 197 UU RI No. 11 Tahun 2020, tentang cipta kerja. Ancaman penjara 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 1,5 miliar.




(nor/iws)

Hide Ads