PNS Pemkab Jembrana Terjerat Kasus Sabu Terancam Dipecat!

PNS Pemkab Jembrana Terjerat Kasus Sabu Terancam Dipecat!

I Putu Adi Budiastrawan - detikBali
Senin, 29 Mei 2023 11:00 WIB
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) JembranaΒ Siluh Ktut Natalis Semaradani saat ditemuiΒ di kantornya, Senin (29/5/2023). (I Putu Adi Budiastrawan/detikBali)
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) JembranaΒ Siluh Ktut Natalis Semaradani saat ditemuiΒ di kantornya, Senin (29/5/2023). (I Putu Adi Budiastrawan/detikBali)
Jembrana -

I Made Bagiasa alias Bagik terancam dipecat sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Pria berusia 42 tahun yang bekerja sebagai sopir di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jembrana Siluh Ktut Natalis Semaradani menuturkan Bagik saat ini baru diberhentikan sementara. Menurutnya, Bagik juga masih menerima gaji meski tidak mendapatkan tunjangan.

"15 Mei 2023 yang bersangkutan sudah diberhentikan sementara. (Saat ini) yang bersangkutan masih menerima gaji 50 persen dari penghasilan jabatan terakhir," ungkap Natalis saat ditemui detikBali, Senin (29/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan Bagik merupakan pegawai yang bertugas sebagai sopir di Bagian Perekonomian, Sumber Daya Alam, dan Administrasi Pembangunan Setda Jembrana. Menurut Natalis, pemberhentian sementara dilakukan karena Bagik masih berstatus sebagai tersangka.

Natalis menuturkan pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) akan dilakukan jika Bagik dinyatakan terbukti bersalah dan telah ditetapkan sebagai terpidana. Ia menegaskan saat ini masih menunggu hasil persidangan terkait kasus yang menjerat PNS Golongan 2C itu.

ADVERTISEMENT

"Pemberhentian dengan tidak hormat akan dilakukan ketika sudah ada putusan dari pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap. Saat ini proses hukum masih berlanjut, jadi kami masih menunggu hasil di persidangan," imbuhnya.

Disinggung terkait pegawai kontrak Pemkab Jembrana yang terlibat kasus narkoba, Natalis mengungkapkan yang bersangkutan telah dipecat. Ia menyebut pegawai kontrak di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jembrana bernama I Kadek Agus Satria Utama langsung dipecat pada 12 Mei 2023.

"Pegawai kontrak dapat langsung dipecat oleh Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Hal ini sudah jelas tertuang dalam kontrak kerja. Jika terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika, maka akan diberhentikan tanpa pemberitahuan," tandasnya.

Sebelumnya, Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Jembrana mengamankan belasan pelaku penyalahgunaan narkoba dan psikotropika dalam dua bulan terakhir. Dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu merupakan PNS dan tenaga kontrak di Pemkab Jembrana, yakni Bagik dan I Kadek Agus Satria Utama.

Bagik diamankan pada 12 Mei dengan barang bukti sabu seberat 1,67 gram neto. Sedangkan I Kadek Agus Satria Utama diamankan pada 10 Mei dengan barang bukti sabu seberat 2,07 gram neto.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads