Bawaslu Selidiki Dugaan Bacaleg Tenaga Kontrak di Jembrana

Bawaslu Selidiki Dugaan Bacaleg Tenaga Kontrak di Jembrana

I Putu Adi Budiastrawan - detikBali
Minggu, 14 Mei 2023 17:38 WIB
Ketua Bawaslu Kabupaten Jembrana Pande Made Ady Muliawan di Kantor KPU Jembrana, Minggu (14/5/2023). (I Putu Adi Budiastrawan/detikBali)
Foto: Ketua Bawaslu Kabupaten Jembrana Pande Made Ady Muliawan di Kantor KPU Jembrana, Minggu (14/5/2023). (I Putu Adi Budiastrawan/detikBali)
Jembrana -

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jembrana akan menyelidiki dugaan tenaga kontrak yang menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) dan mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ketua Bawaslu Kabupaten Jembrana Pande Made Ady Muliawan mengaku belum menemukan pelanggaran sejak proses pendaftaran bacaleg berlangsung pada 1-14 Mei 2023.

"Kami menerima laporan mengenai adanya dugaan tenaga kontrak yang mendaftar sebagai bacaleg. Oleh karena itu, kami akan menyelidiki apakah yang bersangkutan benar-benar merupakan tenaga kontrak atau bukan, apa statusnya, dan dasar pengangkatannya," ungkap Pande kepada detikBali, Minggu (14/5/2023).

Pande menjelaskan bahwa meskipun dalam kajiannya tidak tercantum dengan jelas mengenai hal ini, kemungkinan pelanggaran di luar undang-undang pemilu masih terjadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sama halnya dengan Undang-Undang Nomor 5 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), lanjut Pande, yang tidak mengatur tenaga kontrak, melainkan hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

"Kami akan menyelidiki apakah yang bersangkutan disebutkan dalam peraturan menteri atau peraturan direktur jenderal, dan sejenisnya," jelas Pande.

ADVERTISEMENT

Pande mengakui belum ada aturan terkait pegawai kontrak yang menjadi bacaleg. Namun, kemungkinan ada surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) atau instansi lainnya.

"Hal ini akan kami jadikan dasar untuk melakukan kajian lebih lanjut," tandas Pande.




(efr/hsa)

Hide Ads