Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali melepasliarkan 10 ekor burung hasil sitaan kejahatan di kawasan konservasi hutan Taman Nasional Bali Barat, Desa Manistutu, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Rabu (10/5/2023).
Dari informasi yang diperoleh detikBali, burung-burung yang dilepasliarkan itu antara lain belasan burung merpati sumbangan, serta 10 ekor burung dilindungi yang merupakan hasil sitaan dari Karantina Gilimanuk yang tidak dilengkapi dengan dokumen. Burung dilindungi itu juga telah mendapat putusan dari Pengadilan Negeri Negara Nomor 8/Pid.B/LH/2023/PN Nga.
Petugas dari satuan perlindungan BKSDA Bali Suhendarto mengungkapkan bahwa burung-burung tersebut merupakan sisa barang bukti sitaan dari kasus Desember 2022 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdapat 10 ekor berjenis Pleci Kaca Mata Jawa yang masih dalam kategori dilindungi," ungkap Suhendarto kepada detikBali, Rabu.
Seluruh burung tersebut berasal dari satu pelaku kejahatan yang telah diproses dan memiliki keputusan hukum tetap.
Oleh karena itu, BKSDA Bali ditugaskan untuk segera melepasliarkan burung-burung tersebut. "Ini dari sitaan satu tersangka bernama Nasib Budianto," tutur Suhendarto.
Dalam upaya menjaga keberlangsungan hidup burung-burung tersebut, BKSDA Bali telah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap mereka sejak disita.
Setelah melewati proses hukum yang cukup panjang, kini burung-burung tersebut dilepasliarkan. "Kami berharap agar seluruh masyarakat dapat ikut serta dalam menjaga kelestarian satwa-satwa di Bali, khususnya burung-burung yang dilindungi," tutup Suhendarto.
(BIR/nor)