789 Burung Sitaan Dilepasliarkan di Hutan Bali Barat

Jembrana

789 Burung Sitaan Dilepasliarkan di Hutan Bali Barat

I Putu Adi Budiastrawan - detikBali
Jumat, 13 Jan 2023 22:30 WIB
Pelepasliaran ratusan ekor burung hasil sitaan Karantina Pertanian Wilker Banyuwangi di hutan KPH Bali Barat, wilayah Desa Manistutu, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Jumat (13/1/2023). (I Putu Adi Budiastrawan/detikBali).
Foto: Pelepasliaran ratusan ekor burung hasil sitaan Karantina Pertanian Wilker Banyuwangi di hutan KPH Bali Barat, wilayah Desa Manistutu, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Jumat (13/1/2023). (I Putu Adi Budiastrawan/detikBali).
Jembrana -

Sebanyak 789 burung sitaan di Karantina Pertanian Wilker Banyuwangi yang diduga berasal dari Pulau Bali dilepasliarkan di hutan KPH Bali Barat, Desa Manistutu, Kecamatan Melaya, Jembrana. Burung yang diamankan sebanyak 10 jenis.

"Burung yang diamankan sebanyak 10 jenis jumlahnya puluhan dan ratusan ekor. Salah satunya burung Opior Jawa sebanyak 2 boks dengan jumlah total 68 ekor. Pada saat diamankan sebanyak 827 ekor, namun 38 ekor mati sehingga 789 ekor yang dilepasliarkan," ungkap Kabag Tata Usaha Balai Besar KSDA Jawa Timur I Ketut Catur Marbawa ditemui detikBali, Jumat (13/1/2023).

Dirinya mendapatkan informasi bahwa Karantina Pertanian Wilker Banyuwangi telah mengamankan burung tanpa dilengkapi dokumen. Namun, mengenai asal, tidak bisa dipastikan dari Bali atau NTB.

"Yang jelas, ditangkap di Pelabuhan Ketapang," kata Catur.

Burung yang diamankan dikemas dalam kotak kardus dengan jumlah 22 boks namun tidak diketahui pemiliknya. Sopir truk juga tidak mengetahui siapa pemilik burung.

"Jadi pemilik burung tidak diketahui, dan sopir truk juga mengaku hanya dititipkan oleh seseorang," jelas Catur.

Catur menerangkan jenis burung yang diamankan merupakan burung yang umumnya hidup di Bali. Selain itu, salah satu jenis burung yang berhasil disita oleh petugas merupakan jenis burung yang dilindungi.

"Jika ditemukan pemilik burung-burung ini bisa kami proses, karena ada jenis yang dilindungi, dan bisa diproses hukum, namun burungnya kami lepas liarkan juga," ungkapnya.

Lokasi pelepasan di hutan KPH Bali Barat sebelah utara Bendungan Benel ini karena lokasinya dekat dengan karantina wilker Gilimanuk, dan merupakan kawasan destinasi wisata. "Pokdarwis Mantu Cager ini berkomitmen bahwa menjamin masyarakat sekitar tidak akan menangkap, itu juga sebagai alasan," tandasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




(nor/gsp)

Hide Ads