Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati memastikan wajah dan identitas lengkap warga negara asing (WNA) yang dideportasi tidak akan dipamerkan. Hal ini dimaksudkan lantaran alasan kemanusiaan.
"Bukan (memajang) wajahnya (turis asing yang dideportasi). Kemarin, Senin (8/5/2023), kami membicarakan apakah menyalahi andai kata kami mengungkap bahwa (ada yang melanggar aturan) di tempat ini, tanggal sekian. Jadi, tidak nama jelasnya," tuturnya di kantor Gubernur, Selasa (9/5/2023).
Lebih lanjut ia menyebut hanya akan menerbitkan pemberitahuan. Misalnya, di lokasi tertentu telah terjadi pelanggaran adat istiadat atau hukum oleh turis yang bersangkutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia berjanji pemberitahuan itu tidak mencantumkan nama lengkap dan wajah asli si turis asing yang bersangkutan.
"Minimal, wisatawan di Bali paham bahwa pemerintah tegas. Terkait apakah akan berupa baliho atau yang lain, ya nantilah kami tunggu jelasnya. Biar nggak merusak estetika nantinya," terang Cok Ace.
Wacana ini, sambung dia, sudah dibicarakan di dalam diskusi bersama sejumlah instansi pemerintah. Antara lain, Kementerian Hukum dan HAM, Polda Bali, Kelompok Ahli Pembangunan Bidang Pariwisata dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Cok Ace menjelaskan wacana tersebut sudah dibicarakan di dalam diskusi bersama sejumlah instansi pemerintahan. Antara lain, Kantor Kementerian Hukum dan HAM Bali, Polda Bali, Kelompok Ahli Pembangunan Bidang Pariwisata dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Selain soal publikasi pelanggaran wisata dan turis asing yang terlibat, diskusi tersebut juga membahas Tim Satgas Pariwisata yang kewalahan mengawasi turis asing karena derasnya arus informasi elektronik.
Meski begitu, Cok Ace mengeklaim setidaknya beberapa bentuk pelanggaran, seperti lalu lintas dan lainnya, sudah banyak berkurang karena kinerja dari Tim Satgas Pariwisata.
(BIR/gsp)