WNA Terpidana Kasus Narkoba Bebas Dapat Remisi Nyepi, Langsung Dideportasi

Denpasar

WNA Terpidana Kasus Narkoba Bebas Dapat Remisi Nyepi, Langsung Dideportasi

Aryo Mahendro - detikBali
Selasa, 28 Mar 2023 21:25 WIB
WNA AS dideportasi setelah bebas dari Lapas Narkotika Bangli seusai mendapatkan remisi Nyepi.
WNA AS dideportasi setelah bebas dari Lapas Narkotika Bangli seusai mendapatkan remisi Nyepi. (Dok. Istimewa).
Denpasar - JPC, warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS), dideportasi ke kampung halamannya Los Angeles, seusai bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Bangli. JPC bebas setelah mendapatkan remisi Nyepi.

JPC diberangkatkan dari Bandara Internasional Ngurah Rai Bali pukul 19.00 Wita, Senin (27/3/2023). Dia diterbangkan langsung ke California, Los Angeles, AS.

Sebanyak tiga petugas dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mengawal kepulangan JPC. "Sesuai tanggalnya, 27 Maret, langsung dideportasi ke Los Angeles," ujar Kepala Kanwilkumham Bali Anggiat Napitupulu kepada detikBali, Selasa (28/3/2023).

Anggiat menjelaskan JPC menghirup udara bebas karena remisi Nyepi. JPC diketahui menganut Hindu dan bersikap atau berperilaku baik selama mendekam delapan bulan di dalam lapas.

Namun, karena terkendala libur hari raya Nyepi, JPC baru dilimpahkan ke Imigrasi Denpasar keesokan harinya. Selang tiga hari kemudian, JPC dilimpahkan ke Rudenim Denpasar dan dideportasi sehari kemudian.

"Dia (JPC) beragama Hindu. Data dari Pengadilan Negeri (PN) Denpasar beragama Hindu. Ia berkelakuan baik dan dapat remisi. Nah, persis 22 Maret 2023, dia bebas," kata Anggiat.

Ia juga memastikan nantinya JPC juga akan dikenakan penangkalan seumur hidup. Penangkalan tersebut sudah sesuai dengan Pasal 99 Jo. 102 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.


(BIR/irb)

Hide Ads