Desa Adat Sumberklampok memutuskan memroses hukum dua warga, Ahmad Zaini dan Muhammad Rasyad, pelanggar ketertiban pada perayaan Nyepi. Keduanya memaksa masuk ke kawasan pantai untuk rekreasi dan memancing, membuka portal melawan barisan pecalang yang berjaga.
Paruman atau rapat digelar secara tertutup sejak pukul 19.30 Wita hingga pukul 22.00 Wita, Jumat (24/3/2023) malam. Hasilnya, Desa Adat Sumberklampok menyerahkan kasus tindakan intoleran warga tersebut kepada pihak berwajib untuk diproses hukum.
Kelian Desa Adat Sumberklampok Jro Putu Artana menyebut keputusan diambil berdasarkan usulan dari krama (warga) yang ingin melanjutkan proses hukum. Pertimbangannya, kedua warga melakukan aksi intoleran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, kami serahkan ke ranah hukum," ujarnya ditemui detikBali seusai paruman.
Artana mengaku tidak bisa mengungkap lebih detail hasil paruman sampai esok hari, Sabtu (25/3/2023). Saat ini, hasil paruman masih dimatangkan lagi. "Hasilnya sudah ada, tapi mengeluarkan keputusan (rinci) itu besok," jelasnya.
Ia memastikan Zaini dan Rasyad tidak akan dikenai sanksi adat. Sebab, dalam awig-awig atau aturan adat belum ada aturan mengenai krama tamiu atau pendatang.
"Karena saat ini kami masih merevisi awig-awig, sehingga untuk peristiwa ini belum ada aturan adatnya jadinya," imbuh Artana.
Sebelumnya, Zaini dan Rasyad memaksa berekreasi ke Pantai Prapat Agung di Gerokgak, Buleleng, pada perayaan Nyepi. Setelah salah satu warga adu mulut dengan pecalang dan memaksa membuka portal, sekitar 40 warga menyambut dengan sorak sorai dan menembus barisan pecalang.
Aksi intoleran warga tersebut terekam dan tersiar di media sosial. Banyak warganet mengecam sikap warga Desa Sumberklampok yang dianggap tak menghormati perayaan Nyepi umat Hindu Bali tersebut.
(BIR/iws)