Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan menggandeng influencer untuk menasehati Warga Negara Asing (WNA) atau bule agar tidak berulah di Pulau Dewata. Pemprov meminta wisatawan mancanegara menghormati budaya masyarakat lokal.
Upaya ini akan dilakukan Pemprov Bali melalui Bali Tourism Board (BTB). "Kami akan bekerja sama dengan beberapa e-commerce, influencer di sini, dan influencer asing. Jadi nanti yang menasehati WNA dari orang mereka sendiri, biar kami tidak di-blacklist dan bermasalah di negeri orang," ujar Ketua BTB Ida Bagus Agung Partha Adnyana, Selasa (28/2/2023).
Menurut Agung Partha, menggunakan jasa influencer atau orang berpengaruh di media sosial akan jauh lebih efektif dalam memberi imbauan. Apalagi, masyarakat lebih aktif menggunakan media sosial di era saat ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belakangan, ramai laporan masyarakat soal WNA yang berulah di Bali. Terkait hal ini, Agung Partha mengusulkan Pemprov Bali kembali menerapkan sanksi, seperti halnya kewajiban menggunakan masker saat pandemi COVID-19.
Tidak cuma sanksi, bahkan ia menyarankan Pemprov Bali mengancam WNA yang berulah untuk dideportasi. "Dulu, ketika COIVD-19 kan banyak wisatawan nakal tidak pakai masker, sampai akhirnya terjadi klaster di Canggu. (Sanksi) itu bisa diterapkan lagi, kalau diulangi lagi deportasi saja," kata Agung Partha mengingatkan.
Begitu pula dengan kewajiban tertib berlalu lintas, seperti menggunakan helm saat naik sepeda motor. Atau, bekerja secara ilegal menyalahi aturan izin tinggalnya, misal visa berlibur.
Menurut dia, sanksi bisa sangat efektif membuat WNA lebih disiplin. "Saran saya perlakukan saja lagi (sanksi). Kalau dia tidak pakai helm, pelanggaran (visa) dengan bekerja, dan lain sebagainya," tegas Agung Partha.
Ia juga menilai penerapan sanksi tidak akan akan membuat pelaku pariwisata khawatir kehilangan jumlah turis asing yang berkunjung ke bali.
"Justru itu akan memberikan citra positif bahwa Bali mampu meng-organize destinasinya dengan baik. Sama seperti di luar negeri. Anak saya sekolah di Eropa, untuk training saja harus di luar Eropa. Itu baru training. Bukan bekerja. Kenapa kita di Bali harus bebas?" jelas Agung Partha.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun mengaku akan memasang baliho di beberapa titik yang berisi imbauan kepada WNA untuk menghormati adat budaya lokal.
"Ukuran balihonya tentu akan besar, misalnya 4 x 5 meter dan menyesuaikan. Yang penting bisa dibaca dengan mudah dan ada estetikanya," ujarnya di Kantor Dispar, Denpasar, Selasa (28/2/2023).
Imbauan itu, antara lain agar berpakaian baik, rapih, dan senonoh. Kemudian, tertib berlalu lintas, dan tidak melakukan hal di luar ketentuan, seperti bekerja dengan visa berlibur.
Imbauan di baliho akan menggunakan bahasa Inggris dan tidak menutup kemungkinan menggunakan bahasa asing lainnya, mengingat WNA yang datang ke Bali dari berbagai negara.
Pemasangan baliho dimaksudkan untuk mengikuti perkembangan pariwisata Bali yang kian dinamis dan cepat.
(BIR/gsp)