Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melalui Dinas Pariwisata bakal memasang baliho berisi imbauan kepada Warga Negara Asing (WNA) untuk menghormati adat budaya warga lokal. Termasuk turis asing untuk tidak bekerja di Bali.
Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun mengaku sudah menugaskan Bali Tourism Board (BTB) untuk memilih titik pemasangan dan isi imbauan dalam baliho tersebut.
"Ukuran balihonya tentu akan besar, misalnya 4 x 5 meter dan menyesuaikan. Yang penting bisa dibaca dengan mudah dan ada estetikanya," ujarnya di Kantor Dispar, Denpasar, Selasa (28/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada kesempatan yang sama, Ketua BTB Ida Bagus Agung Partha Adnyana menuturkan pemasangan baliho akan dilakukan di Denpasar, Gianyar, dan Badung, sebanyak 10 baliho.
Agung juga menyebut bahwa sasaran lokasinya yang banyak ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh WNA atau turis asing.
"Poin di baliho agar wisatawan menghormati adat budaya orang Bali dengan berpakaian baik, rapi, dan senonoh. Kemudian, agar wisatawan ikut tertib dalam berlalu lintas, dan tidak melakukan hal di luar ketentuan seperti bekerja dengan visa liburan," imbuhnya.
Imbauan di baliho, lanjut dia, akan menggunakan bahasa Inggris dan tidak menutup kemungkinan menggunakan bahasa asing lainnya. Mengingat, WNA yang datang ke Bali dari berbagai negara.
Pemasangan baliho, ia menambahkan untuk mengikuti perkembangan pariwisata Bali yang kian dinamis dan cepat. Tak ketinggalan, beberapa laporan WNA yang berulah di Bali.
"Jangan sampai kami sudah susah payah membuka Bali dengan baik, justru images yang ada di Bali adalah tempat yang sangat bebas dan bisa melakukan hal apa saja. Memang, kami welcome (menyambut) dan menerima semuanya. Tamu adalah raja, tapi jangan disalahgunakan," tandasnya.
(BIR/nor)