Porter Bandara Ngurah Rai Curi Uang Rp 5 Juta di Bagasi Super Air Jet

Badung

Porter Bandara Ngurah Rai Curi Uang Rp 5 Juta di Bagasi Super Air Jet

Triwidiyanti - detikBali
Sabtu, 04 Feb 2023 15:03 WIB
Konferensi pers kasus pencurian uang di bagasi Super Air Jet oleh seorang porter Bandara NgurahΒ Rai di Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai, Sabtu (4/2/2023). (Foto: Istimewa)
Konferensi pers kasus pencurian uang di bagasi Super Air Jet oleh seorang porter Bandara NgurahΒ Rai di Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai, Sabtu (4/2/2023). (Foto: Istimewa)
Badung -

I Kadek A (20) yang bekerja sebagai pengangkat barang atau porter ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Pria asal Abiansemal, Badung, itu kedapatan mencuri uang Rp 5 juta di bagasi maskapai Super Air Jet.

Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti menerangkan peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (26/1/2023) sekitar pukul 12.30 Wita. Uang yang dicuri merupakan milik seorang penumpang bernama Yadi Nuryadi asal Cisarua, Bandung.

"Saat itu pelaku dan teman-temannya mendapat tugas di dalam kompartemen pesawat," kata Wikarniti saat merilis kasus tersebut di Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu (4/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wikarniti menuturkan Kadek A awalnya mendapat tugas untuk menurunkan bagasi pesawat rute penerbangan Bandung-Denpasar. Di antara tumpukan bagasi, Kadek A melihat satu tas ransel.

"Kemudian diangkatlah tas tersebut dan tangannya merasakan ada bendelan kertas di saku bawahnya," imbuh Wikarniti.

ADVERTISEMENT

Ketika itulah, Kadek A mengambil uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak 100 lembar. Uang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam lipatan celananya.

"Total uang korban yang diambil pelaku sebanyak Rp 5 juta," ungkapnya.

Wikarniti menuturkan informasi tersebut baru diterima polisi dua hari setelah kejadian. Menurutnya aksi pencurian itu diketahui berkat rekaman kamera pemantau atau CCTV.

Pelaku yang sedang makan tiba-tiba didatangi oleh karyawan cargo. Saat diinterogasi, Kadek A mengakui perbuatannya. Ia pun mengeluarkan uang yang dia ambil dari saku celananya.

"Selanjutnya pelaku diamankan di kantor sekuriti dan mereka melaporkannya ke kami," imbuhnya.

Kadek A dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Ia mengimbau para penumpang untuk menggunakan kunci pengaman untuk barang yang ditaruh di bagasi.

"Jangan menaruh uang dan barang berharga lainnya di dalam bagasi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," pungkasnya.




(iws/BIR)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads