Beberapa waktu belakangan marak terjadi pemalakan dengan modus sumbangan pembuatan ogoh-ogoh di Denpasar, Bali. Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Kota Denpasar A.A Ketut Sudiana mengingatkan masyarakat agar mewaspadai modus pungutan liar (pungli) tersebut.
"Paling tidak akan dibekali surat keterangan atau permohonan punia dari kelian banjar atau jro bendesa. Itu yang harus ada, dan kalau tanpa itu berarti orang tersebut sebagai pemungut liar," ucapnya, Minggu (29/1/2023).
Ia meminta masyarakat waspada dan tidak melayani permintaan sumbangan ogoh-ogoh jika tanpa dilengkapi surat keterangan. "Dalam minta punia tentunya tidak ada ketentuan nominal karena itu sukarela. Seharusnya juga dicatat karena itu akan dilanjutkan dengan pertanggungjawaban, dan tidak gampang memungut-mungut seperti itu," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengaku beberapa kali menemukan kejadian semacam itu, sehingga MDA Denpasar kini melakukan monitoring untuk mencegah maraknya kasus serupa. Sudiana juga akan melakukan penindakan kepada oknum yang terbukti pungli.
"Kalau oknum bisa dibina nanti kami coba mediasi dulu antara yang memungut dan objek pungutan. Kalau mereka mau berdamai uangnya dikembalikan, ya sudah selesai. Kalau tidak, kami serahkan ke hukum," kata Sudiana.
Ia menjelaskan tahun ini pembuatan ogoh-ogoh mendapatkan bantuan keuangan khusus Rp 10 juta. Hal ini telah diatur dalam Perwali Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengalokasian Dana BKK.
"BKK ini untuk mendorong kreativitas budaya mereka, dan ketika kekurangan biaya bisa saja dibantu desa adat dan banjar, apakah dalam bentuk surat tugas untuk meminta sumbangan tanpa ada nominal dan secara sukarela," terangnya.
(irb/nor)