Seorang buruh bangunan bernama I Ketut Suandita (28) ditangkap Polsek Denpasar Utara. Ia ditangkap karena memalak usaha laundry dengan modus sumbangan pembuatan ogoh-ogoh.
"Pelaku meminta sumbangan ogoh-ogoh mengatasnamakan pecalang dan banjar," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (23/1/2023) malam.
Tindakan yang dilakukan buruh bangunan asal Banjar Bengkulasan, Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar itu, sempat viral di media sosial (medsos). Pemalakan dilakukan di sebuah usaha Jalan Ahmad Yani Utara, Banjar Dadakan, Kelurahan Peguyangan, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suandita melakukan pemalakan terhadap usaha laundry berdalih sumbangan ogoh-ogoh pada Selasa (10/1/2023). Polisi menangkap pelaku usai penjaga laundry bernama Islami Yola Vijayanti (23) melapor ke polisi.
Saat kejadian, perempuan kelahiran Kabupaten Jember, Jawa Timur itu, awalnya sedang menjaga laundry. Kemudian datang seorang laki-laki yang mengaku bernama Eka Kana sekitar pukul 12.00 Wita.
Pria itu lalu meminta sumbangan mengatasnamakan banjar dan pecalang setempat untuk pembuatan ogoh-ogoh. Sumbangan sebesar Rp 150 ribu itu dengan rincian untuk iuran pecalang sebesar Rp 100 ribu dan iuran banjar Rp 50 ribu.
Penjaga laundry kemudian memberikan uang sesuai besaran yang diminta pelaku, yakni Rp 150 ribu. Setelah itu, penjaga laundry mencatat pengeluaran di buku catatan, ia belum menyadari tindakan tersebut adalah penipuan.
Yola akhirnya sadar terkena tipu setelah petugas pecalang berpakaian adat Bali desa setempat bernama I Made Adi Santika Darma datang meminta sumbangan untuk Banjar Dadakan. Saat itu Yola mengatakan sumbangan sudah ada yang mengambil atas nama Eka Kana.
Penjaga laundry juga menunjukkan rekaman closed-circuit television (CCTV) kepada pecalang Banjar Dadakan. Setelah ditunjukkan, ternyata pecalang tidak mengenali pelaku. Hal tersebut membuat kerugian terhadap usaha laundry sebesar Rp 150 ribu dan akhirnya dilaporkan ke Polsek Denpasar Utara.
Polsek Denpasar Utara melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Polisi mengumpulkan saksi-saksi di sekitar TKP. Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan, polisi memperkirakan pelaku ada di wilayah Banjar Bangkitkan Mas, Desa Mas. Polsek Denpasar Utara lalu melakukan penyelidikan ke wilayah Polsek Ubud.
Polisi akhirnya mengamankan seorang laki-laki di dalam rumahnya di Banjar Bingkisan Mas, Desa Ubud, bernama I Ketut Suandita. Pelaku mengakui perbuatannya saat dilakukan interogasi.
"Saat diinterogasi Opsnal Polsek Denut, pelaku mengakui pernah meminta uang ke toko laundry di Jalan A Yani Utara, dengan cara mendatangi toko mengatasnamakan banjar sebesar Rp 50 ribu dan pecalang sebesar Rp 100 ribu," ungkap Sukadi.
(irb/hsa)