Kasus Kapal Kebo Iwa Tenggelam: Proses Hukum dan Ganti Rugi Jalan Terus

Round Up

Kasus Kapal Kebo Iwa Tenggelam: Proses Hukum dan Ganti Rugi Jalan Terus

Tim detikBali - detikBali
Rabu, 25 Jan 2023 08:03 WIB
Kaki wisatawan mancanegara yang merupakan penumpang selamat dari tenggelamnya Kapal Cepat Kebo Iwa Express dibalut perban di Kantor Ditpolairud Polda Bali, Denpasar, Bali, Selasa (3/1/2023). Sebanyak 28 orang penumpang Kapal Cepat Kebo Iwa Express yang berangkat dari Pulau Nusa Penida menuju Pelabuhan Sanur Denpasar yang mengalami kebocoran dan tenggelam di perairan Ketewel Gianyar pada Selasa sore berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc.
Empat WNA menerima ganti rugi dari Maruti Group atas insiden tenggelamnya kapal Kebo Iwa. (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf).
Denpasar -

Empat WNA menerima ganti rugi barang dari Maruti Group atas insiden tenggelamnya kapal cepat (fast boat) Kebo Iwa. Keempat WNA itu terdiri dari tiga orang Rusia, yaitu Mousin, Egor, dan Kristina, serta satu orang Ukraina, yakni Anna.

Penyerahan ganti rugi dilakukan di Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali. "Penyerahan ganti rugi difasilitasi Ditpolairud Polda Bali," ujar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto dalam keterangan resmi, Selasa (24/1/2023).

Ganti rugi berupa uang dan barang diberikan karena korban mengalami kehilangan dan kerusakan harta benda dalam insiden tenggelamnya Kebo Iwa Express. Kapal cepat itu tenggelam pada Selasa (3/1/2023) sekitar 17.30 Wita di perairan Selat Badung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah diberikan ganti rugi barang, korban dan operator kapal melakukan penandatangan surat pernyataan dalam dua bahasa.

Sebelum ganti rugi, WNA yang menjadi korban telah melakukan mediasi internal dengan manajemen Maruti Group. Setelah dicapai kesepakatan besaran kerugian, dilanjutkan eksekusi penyerahan ganti rugi tersebut.

ADVERTISEMENT

Saat penyerahan ganti rugi tersebut, baru tiga orang WNA yang hadir. Prosesnya disaksikan oleh manajemen Maruti Group, Staf Khusus Anggota DPD, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali, bersama penerjemah dan pendamping korban.

General Manager Maruti Group Made Ariana tak menyebut nominal ganti rugi yang diberikan kepada masing-masing WNA. Namun, dalam mediasi sebelumnya, terungkap bahwa kompensasi Rp 5 juta kepada setiap penumpang.

Di sisi lain, babak baru kasus tenggelamnya Kebo Iwa dimulai setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali.

"Baru hari ini diterima SPDP," terang Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali A Luga Harlianto saat dikonfirmasi detikBali kemarin.

Setelah SPDP diterima, Kejati Bali akan menunjuk jaksa yang bertugas mengikuti perkembangan kasus. "Sesuai SOP, bila menerima SPDP, maka akan ditunjuk jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan," jelasnya.

Sementara itu, Polda Bali sendiri telah memeriksa enam saksi dalam kasus ini, terdiri dari pengelola Maruti Group dan para korban.

"Kalau nggak salah sudah ada enam (saksi yang diperiksa), baik itu dari pihak Maruti Group maupun korban," kata Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali AKBP James IS Rajagukguk.




(BIR/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads