4 WNA Rusia-Ukraina Korban Kapal Kebo Iwa Tenggelam Terima Ganti Rugi

4 WNA Rusia-Ukraina Korban Kapal Kebo Iwa Tenggelam Terima Ganti Rugi

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Selasa, 24 Jan 2023 23:01 WIB
Penyerahan ganti rugi barang terhadap WNA korban fast boat Kebo Iwa Express tenggelam.
Foto: Penyerahan ganti rugi barang terhadap WNA korban fast boat Kebo Iwa Express tenggelam. (Dok. Polda Bali)
Denpasar -

Empat warga negara asing (WNA) berkebangsaan Rusia dan Ukraina mendapatkan ganti rugi barang dari Maruti Group atas tenggelamnya kapal cepat (fast boat) Kebo Iwa. Mereka yang mendapat ganti rugi ialah Egor, Kristina dan Mousin asal Rusia serta Anna dari Ukraina.

Penyerahan ganti rugi dilakukan di Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali, Jumat (20/1/2023).

"Penyerahan ganti rugi ini difasilitasi Polda Bali khususnya Ditpolairud," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (24/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Satake Bayu, pihaknya akan selalu memfasilitasi segala persoalan yang terjadi di wilayah hukum Polda Bali. Usai diberikan ganti rugi barang, para korban dan operator dari pihak Maruti Group Fast Boat melakukan penandatanganan surat pernyataan dalam dua bahasa.

Menurut Satake Bayu, penyerahan ganti kerugian berupa uang dan barang diberikan kepada para WNA mengalami kerugian materi karena kehilangan dan kerusakan harta benda dalam peristiwa tenggelamnya fast boat Kebo Iwa Express. Kapal itu tenggelam pada Selasa (3/1/2023) sekitar 17.30 Wita di Perairan Selat Badung pada posisi 115° 18' 062'' BT - 08° 38' 367"LS.

ADVERTISEMENT

Sebelum ganti rugi diberikan, para WNA telah melakukan mediasi secara internal dengan manajemen Maruti Group Fast Boat. Setelah dicapai kesepakatan besaran ganti kerugian, dilanjutkan dengan kegiatan penyerahan ganti rugi uang dan barang untuk tersebut.

Satake Bayu mengungkapkan, saat penyerahan ganti rugi baru tiga orang WNA yang hadir. Proses tersebut disaksikan oleh manajemen Maruti Group Fast Boat, staf khusus anggota DPD RI, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali bersama staf serta penerjemah bahasa Rusia selaku pendamping korban.

Sementara itu, General Manager (GM) Maruti Group Fast Boat Made Ariana enggan mengungkapkan nominal ganti rugi yang diberikan kepada masing-masing WNA tersebut. Namun pada mediasi sebelumnya, sempat terungkap bahwa Maruti Group Fast Boat menyiapkan kompensasi sebesar Rp 5 juta kepada setiap penumpang




(hsa/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads