Kasus tenggelamnya fast boat Kebo Iwa yang mengangkut turis dipastikan berlanjut. Babak baru kasus tersebut dimulai setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari penyidik Subdit Gakkum Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali.
"Baru hari ini diterima SPDP," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A Luga Harlianto saat dikonfirmasi detikBali via pesan singkat, Selasa (24/1/2023).
Luga mengatakan, kejaksaan mempunyai standar operasional prosedur (SOP) dalam penerimaan SPDP. Setelah SPDP diterima, kejati akan menunjuk jaksa yang bertugas mengikuti perkembangan kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai SOP, bila menerima SPDP maka akan ditunjuk jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan," ungkap Luga.
Diberitakan sebelumnya, kasus tenggelamnya fast boat Kebo Iwa Express berlanjut di Polda Bali. Polisi telah memeriksa enam saksi atas kasus kapal cepat yang tenggelam di perairan Gianyar saat berlayar dari Nusa Penida ke Sanur tersebut.
Kasubdit Gakkum Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali AKBP James IS Rajagukguk mengatakan, enam saksi yang telah diperiksa terdiri dari pengelola Maruti Group Fast Boat dan para korban.
"Kalau enggak salah sudah ada enam (saksi yang diperiksa), baik itu dari pihak si Maruti itu sendiri sama dari pihak korban," kata James saat dihubungi detikBali, Senin (23/1/2023).
James menjelaskan kini sedang melakukan pendalaman terhadap para saksi yang diperiksa. Ia pun mengakui ada beberapa kesulitan dalam pemeriksaan saksi korban yang berkewarganegaraan asing.
"Memang kesulitannya korban orang asing ini kan, otomatis pakai translator. Habis itu ada juga yang sudah kembali ke negaranya dan yang kami datangkan kan memang masih stay di Bali kan masih terbatas. Nah itulah kesulitannya kenapa agak lama," ungkapnya.
(hsa/gsp)