Fakta-fakta Pengungkapan Penyelundupan Penyu di Jembrana

Round Up

Fakta-fakta Pengungkapan Penyelundupan Penyu di Jembrana

tim detikBali - detikBali
Sabtu, 14 Jan 2023 06:30 WIB
Sebanyak 43 penyu diamankan di Pos TNI AL Gilimanuk, Jumat (13/1/2023). (I Putu Adi Budiastrawan/detikBali)
Sebanyak 43 penyu diamankan di Pos TNI AL Gilimanuk, Jumat (13/1/2023). Foto: I Putu Adi Budiastrawan/detikBali
Jembrana -

TNI AL mengamankan satwa dilindungi 43 penyu hijau di perairan Banjar Klatakan, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Jembrana, Kamis (12/1/2023) sekitar pukul 22.00 Wita. Pasi Intel Lanal Denpasar, Mayor Laut Saleh Cahyadi menjelaskan, penyu-penyu itu ditemukan petugas TNI AL saat sedang patroli laut.

Saat itu mereka menemukan dua jukung fiber sedang sandar, sedangkan dua terduga pelaku melarikan diri. Berikut fakta-fakta pengungkapan penyelundupan penyu di Jembrana.

Kronologi Kejadian

Danlanal Denpasar Kolonel Marinir I Dewa Nyoman Gede Rake Susilo mengungkapkan kronologi penyelundupan 43 ekor penyu. Penggagalan penyelundupan penyu hijau itu berawal ketika anggota TNI AL melakukan patroli laut di Selat Bali, Kamis (12/1/2023) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Personel TNI AL yang patroli menggunakan sea rider, menemukan dua perahu bermotor mencurigakan sedang bersandar di pesisir Pantai Klatakan. Ketika akan dilakukan penyergapan, dua terduga pelaku melarikan diri dan meninggalkan barang bukti penyu serta perahu.

Menurut Gede Raka, banyak penyelundupan penyu ke wilayah Bali berkedok kegiatan agama. Ia pun menegaskan, para pelaku penyelundupan hewan langka itu dapat dikenakan hukuman pidana sesuai undang-undang tentang konservasi sumber daya alam (BKSDA).

ADVERTISEMENT

Pelaku Penyelundupan Diburu

TNI AL dan Polair Polres Jembrana bekerja sama menangkap dua terduga pelaku penyelundupan 43 penyu hijau tersebut. "Dua terduga pelaku kabur saat anggota kami hendak melakukan penyergapan. Mereka lari ke daerah Sumbersari atau hutan Cekik," ungkap Gede Rake.

Ia menjelaskan, pemilik perahu juga akan dikenakan hukuman terkait penyelundupan hewan langka itu. Sesuai Undang Undang (UU) BKSDA bahwa pelaku akan dikenakan hukuman pidana apabila memang terbukti menyelundupkan, memelihara, atau membunuh dengan sengaja.

"Akan ada sanksinya, di Pasal 40 ayat 2 itu hukuman 5 tahun penjara, atau denda sebesar Rp 100 juta," ujarnya.

Gede Rake berharap, terduga pelaku cepat tertangkap, sehingga dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. "Kami akan terus melakukan pemantauan di seluruh pesisir Bali, khususnya untuk meminimalisir tindakan-tindakan melanggar hukum," tandasnya.

Penyu Diobservasi

Usai ditemukan, petugas BKSDA Bali melakukan pengukuran terhadap puluhan penyu itu. Petugas juga menyemprotkan air untuk mencegah penyu-penyu tersebut dehidrasi.

Kasubag TU BKSDA Bali Prawono Meruanto menyebut, puluhan penyu yang diamankan berusia sekitar 10 hingga 40 tahun. Penyu paling besar berusia sekitar 30-40 tahunan dan yang kecil sekitar 5-10 tahun.

Penyu-penyu itu memiliki panjang sekitar 46 sentimeter hingga 101 sentimeter. "Itu kami hitung dari panjang permukaan kerapas," kata Purwono.

Petugas BKSDA Bali juga akan melakukan observasi awal untuk mengetahui kondisi seluruh penyu sebelum dilepasliarkan. Berdasarkan observasi awal, beberapa penyu diketahui mengalami tumor dan kerapasnya ditumbuhi parasit.

Sehingga penyu-penyu tersebut belum bisa dilepasliarkan ke habitatnya. "Kami akan observasi lebih lanjut, ketika sudah sehat baru dilepaskan," pungkasnya.

Karena itu, saat ini 43 penyu hijau tersebut akan diobservasi di Banyuwedang, tepatnya di Penangkaran Jaringan Satwa Indonesia. Penyu-penyu itu akan diobati karena beberapa terkena tumor dan parasit menahun.

Setelah observasi dan kondisi membaik, barulah penyu tersebut dikembalikan ke laut. "Sehingga perlu dilakukan penanganan," tutur Prawono Meruanto.




(irb/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads