Polisi-TNI AL Buru Dua Pelaku Penyelundupan 43 Penyu di Jembrana

Jembrana

Polisi-TNI AL Buru Dua Pelaku Penyelundupan 43 Penyu di Jembrana

I Putu Adi Budiastrawan - detikBali
Jumat, 13 Jan 2023 17:31 WIB
Komandan Lanal (Danlanal) Denpasar, Kolonel Marinir I Dewa Nyoman Gede Rake Susilo ditemui, Jumat (13/1/2023). (I Putu Adi Budiastrawan/detikBali).
Foto: Komandan Lanal (Danlanal) Denpasar, Kolonel Marinir I Dewa Nyoman Gede Rake Susilo ditemui, Jumat (13/1/2023). (I Putu Adi Budiastrawan/detikBali).
Jembrana -

Dua orang terduga pelaku penyelundupan 43 ekor penyu hijau di perairan Banjar Kelatakan, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Jembrana, Bali masih dilakukan pengejaran oleh petugas. Saat ini TNI Angkatan Laut dan Polair Polres Jembrana bekerja sama melakukan penangkapan pelaku.

"Dua terduga pelaku kabur saat anggota kami hendak melakukan penyergapan pada Kamis 12 Januari 2023 sekitar pukul 22.00 Wita saat sandar di perairan Kelatakan," ungkap Komandan Lanal (Danlanal) Denpasar, Kolonel Marinir I Dewa Nyoman Gede Rake Susilo ditemui detikBali, Jumat (13/1/2023).

Dia menjelaskan, pengungkapan terduga pelaku juga akan bekerjasama dengan SatPolair Polres Jembrana, sehingga diharapkan terduga pelaku cepat diamankan. "Pelaku diketahui kabur saat petugas akan melakukan penangkapan, dan lari ke daerah Sumbersari atau hutan Cekik," papar Danlanal Gede Raka.

Gede Raka menegaskan apabila berdasarkan pengembangan diketahui siapa pemilik perahu tersebut, akan dikenakan hukuman terkait penyelundupan hewan langka itu. Sesuai Undang Undang (UU) BKSDA bahwa pelaku akan dikenakan hukuman pidana apabila memang terbukti menyelundupkan, memelihara, atau membunuh dengan sengaja.

"Akan ada sanksinya, di Pasal 40 ayat 2 itu hukuman 5 tahun penjara, atau denda sebesar Rp 100 juta," ujarnya.

Kecurigaan penyelundupan itu karena banyak kegunaan penyu hijau. Baik itu kesehatan, atau yang lainnya, dan memang itu dilarang.

"Saat ini kondisi penyu hijau di alam kan tidak banyak, kalau terus diburu seperti ini kan ditakutkan menjadi punah. Sehingga mari bersama-sama kita bekerjasama untuk menjaga," ujar Gede Rake.

Dia berharap, terduga pelaku cepat tertangkap, sehingga dapat mempertanggung jawabkan atas perbuatannya sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. "Kami akan terus melakukan pemantauan di seluruh pesisir Bali khususnya untuk meminimalisir terkait tindakan-tindakan yang melanggar hukum," tandas Gede Rake.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




(nor/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads