Komandan Pangkalan Angkatan Laut (Danlanal) Denpasar, Kolonel Marinir I Dewa Nyoman Gede Rake Susilo mengungkapkan kronologi penyelundupan 43 ekor penyu di perairan Jembrana. Penggagalan penyelundupan penyu hijau itu berawal ketika anggota TNI Angkatan Laut (AL) melakukan patroli laut di Selat Bali pada Kamis (12/1/2023) malam.
Gede Rake menjelaskan, ketika itu personel TNI AL melakukan patroli menggunakan Sea Rider. Sekitar pukul 22.00 Wita, petugas menemukan dua perahu bermotor mencurigakan sedang bersandar di pesisir Pantai Klatakan, Desa Melaya, Kecamatan Melaya.
"Namun ketika akan dilakukan penyergapan, dua terduga pelaku berhasil melarikan diri dan meninggalkan barang bukti berupa 43 ekor penyu hijau dan perahu sampan dengan 4 motor tempel," kata Gede Rake kepada wartawan di Jembrana, Jumat (13/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia tak menampik bahwa penyu hijau banyak diselundupkan ke wilayah Bali dengan kedok untuk kegiatan agama. Ia menegaskan, pelaku penyelundupan hewan langka ini dapat dikenakan hukuman pidana sesuai undang-undang tentang konservasi sumber daya alam (BKSDA).
Terpisah, Kasubag TU BKSDA Bali Prawono Meruanto mengatakan puluhan penyu yang diamankan TNI AL tersebut berusia sekitar 10 hingga 40 tahun. Penyu-penyu itu memiliki panjang sekitar 46 sentimeter hingga 101 sentimeter. "Itu kami hitung dari panjang permukaan kerapas," kata Purwono.
Berdasarkan observasi awal, beberapa penyu yang diamankan itu diketahui mengalami tumor dan kerapasnya ditumbuhi parasit. Itulah sebabnya, penyu-penyu tersebut belum bisa dilepasliarkan ke habitatnya. "Kami akan observasi lebih lanjut, ketika sudah sehat baru dilepaskan," pungkasnya.
(iws/gsp)