Pemegang Second Home Visa Wajib Tunjukkan Rp 2 M jika Tak Ingin Diusir

Denpasar

Pemegang Second Home Visa Wajib Tunjukkan Rp 2 M jika Tak Ingin Diusir

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Senin, 26 Des 2022 13:10 WIB
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu saat bertemu dengan wartawan di kantornya, Senin (26/12/2022). (I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu saat bertemu dengan wartawan di kantornya, Senin (26/12/2022). (I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)
Denpasar -

Warga negara asing (WNA) pemegang second home visa yang tidak mampu menunjukkan kepemilikan uang minimal Rp 2 miliar atau properti mewah bakal diusir dari Bali. Mereka diberikan waktu selama 90 hari setelah second home visa diterbitkan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu mengatakan, pihaknya akan mengejar WNA yang tidak melapor ke kantor imigrasi guna menunjukkan kepemilikan uang minimal Rp 2 miliar atau properti mewah pasca-penerbitan second home visa.

"Dalam waktu 90 hari dia gagal menunjukkan kepemilikan uang Rp 2 miliar atau gagal membuktikan kepemilikan properti kategori mewah, maka dia akan dikenai tindakan administrasi keimigrasian. Dia dipulangkan. Kalau dia 90 hari nggak melapor-melapor, kami uber, kami buru," kata Anggiat kepada wartawan di kantornya, Senin (26/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggiat menuturkan, surat edaran saat peluncuran (launching) second home visa yang sebelumnya pada 25 Oktober sudah diganti dengan launching yang baru pada 21 Desember 2022. Berdasarkan edaran tersebut, persyaratan tidak ada yang berbeda.

"Jadi berdasarkan edaran terbaru, bahwa persyaratan dengan pengumuman yang pertama tidak berbeda. Kepemilikan atau bukti kepemilikan dana ekuivalen dengan Rp 2 miliar atau bukti kepemilikan properti yang berkategori mewah. Opsional, salah satu. Persyaratan yang lainnya sama," ungkap Anggiat.

Dijelaskan, uang minimal Rp 2 miliar tersebut bukan disetorkan ke negara atau ke kantor pemerintah. Uang tersebut tetap dipegang oleh WNA bersangkutan dan tidak boleh dipakai selama ia berada di Indonesia dengan memakai second home visa.

"Jadi bukti kepemilikan duit itu bukan disetorkan ke negara atau ke kantor pemerintah. Dia pegang, cuma nanti ada mekanisme dengan bank bahwa selama orang itu memegang izin tinggal terbatas karena second home visa tidak boleh diotak-atik. Jadi deposito dia untuk jaminan biaya hidup," jelas Anggiat.

Adapun tujuan penerbitan second home visa ini guna memberikan kesempatan kepada orang asing untuk masuk ke Indonesia dan melakukan investasi. "Sehingga kita buka peluang itu. Tetapi begitu dia masuk bukan berarti dia wajib bekerja, dia wajib berinvestasi. Silakan masuk dengan visa tinggal terbatas sambil mikir," terang Anggiat




(iws/hsa)

Hide Ads