Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah menerbitkan visa second home (visa rumah kedua) bagi para investor dan pensiunan yang hendak menghabiskan masa tuanya di Bali. Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bali, Tjok Bagus Pemayun meminta Imigrasi lebih selektif memilih investor,
"Investor dan retirement (pensiunan) yang datang itu, harus selektif, harus jelas siapa penjaminnya," katanya kepada detikBali, Jumat (28/10/2022).
Karena itu, ia meminta Imigrasi memastikan investor yang datang ke Bali. "Ya Bali harus selektif, tapi kami Dinas Pariwisata menyambut baik karena ini berdampak signifikan pada Bali, tetap harus selektif," tandasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas bagaimana pemerintah daerah, Dinas Pariwisata Bali tahu turis investor dan pensiunan tersebut merupakan turis berkualitas? Menurutnya, indikator ada pada penjaminnya, di mana si penjamin harus dilengkapi surat-surat yang mendukung bahwa orang tersebut memang benar hendak berinvestasi di Bali.
"Itu harus jelas sehingga ini perlu dikomunikasikan lagi dengan Imigrasi," katanya.
Artinya dengan tahu detail si penjamin, maka investasi yang masuk akan bernilai tinggi dan bukan hanya nilai angkanya tetapi si investor memang berbisnis di Bali. Begitu pula pensiunan, yang termasuk besar pengaruhnya pada Bali.
Ia mengungkap, ada satu wilayah di Desa Sembung, Mengwi, yang berisi para pensiunan, mayoritas dari Belanda dan Jepang. "Ya pengaruh mereka besar sekali, paling tidak dengan adanya visa second home ini, masa tinggal orang-orang itu lebih lama dan mereka berani spend money di Bali, itu tinggi nilainya bagi pariwisata," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah menerbitkan second home visa. Subjek dari second home visa, yaitu orang asing tertentu atau eks WNI yang hendak tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia.
Dengan visa ini, orang asing dapat tinggal selama 5 (lima) atau 10 (sepuluh) tahun dan melakukan berbagai macam kegiatan, seperti investasi, bekerja, dan lainnya. Permohonan second home visa dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi berbasis website (visa-online.imigrasi.go.id). Adapun dokumen persyaratan sebagai berikut.
- Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan
- Proof of Fund berupa rekening milik orang asing atau Penjamin dengan nilai sekurang-kurangnya Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) atau setara
- Pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih
- Daftar riwayat hidup (Curriculum Vitae)
(irb/dpra)