Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun akhirnya merespon terkait adanya kebijakan deposit visa second home bagi wisatawan mancanegara (Wisman).
Untuk diketahui, wisatawan tersebut diminta untuk melakukan deposit senilai Rp 2 miliar sebagai izin tinggal di Indonesia selama 5-10 tahun.
"Terus terang saya belum begitu pasti sekali tentang Rp 2 miliar ini karena memang dari sosialisasinya belum sampai. Coba nanti tanya langsung ke imigrasi karena dia yang tahu teknisnya seperti apa. Kami di dinas hanya menunggu saja bagaimana juknisnya dan kami hanya tinggal menginformasikan, " kata Tjok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski belum bisa berkomentar banyak, namun, Tjok beranggapan visa second home sendiri bersifat positif bagi pensiunan atau retirement.
"Dari sisi timeline atau waktunya (visa berlaku) penting sekali terutama untuk retirement dan ini penting sekali bagi kami. Dari awal dulu saya sudah pernah ngomong mengenai wisata retirement karena potensinya besar sekali, terutama pasar Jepang dan Belanda," sebutnya, pada Selasa (20/12/2022) sore di Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Jalan Letjen S. Parman, Denpasar.
Ketika disinggung adakah wisatawan mancanegara atau pelaku pariwisata yang menyampaikan keluhan terkait syarat deposito Rp 2 miliar? Tjok Pemayun nmengaku hingga kini belum ada.
Di sisi lain, Ia juga mengaku akan segera melakukan pertemuan dengan pihak imigrasi untuk membahas lebih lanjut terkait visa second home tersebut.
(dpra/hsa)