Deretan Kesaksian Sambo, Dipotong Hakim-Dianggap Janggal di Sidang

Nasional

Deretan Kesaksian Sambo, Dipotong Hakim-Dianggap Janggal di Sidang

Tim detikNews - detikBali
Rabu, 07 Des 2022 18:17 WIB
Ferdy Sambo bersaksi dalam sidang lanjutan Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. Begini momennya.
Ferdy Sambo bersaksi dalam sidang lanjutan Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. (Foto: Agung Pambudhy)
Bali -

Ferdy Sambo menjadi saksi dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Sidang kali ini menghadirkan terdakwa Ricky Rizal, Richard Eliezer, hingga Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).

Dilansir dari detikNews, hakim beberapa kali memotong keterangan Sambo lantaran dianggap tidak masuk akal. Salah satunya ketika Sambo menjelaskan soal pertemuannya dengan para pejabat utama di lingkungan Propam Polri.

"Saudara tahu mereka bertiga (Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf) akan dibawa ke Biro Paminal," tanya Hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya memang setelah selesai bertemu dengan ketiga terdakwa ini, Saya bertemu dengan pejabat utama Propam. Saya sampaikan ya sudah setelah Provos diperiksa dulu oleh Paminal setelah itu dilimpahkan ke penyidik karena saya mohon maaf, Yang Mulia, saya yakin bahwa Kuat memberikan keterangan tidak terlalu sulit sisa dia pertahankan aja, Ricky juga. Yang cukup berat adalah Richard karena harus bercerita panjang," jawab Sambo.

Ternyata, keterangan Sambo itu dianggap tidak menjawab pertanyaan yang diberikan. Hakim pun kembali bertanya soal keterangan penting yang diberikan Sambo saat bertemu dengan pejabat utama Propam Polri.

ADVERTISEMENT

"Bukan, Saudara Agus (Agus Nurpatria) kemarin mengatakan ada dua hal penting yang Saudara sampaikan pada saat bertemu pejabat Biro Propam?" tanya Hakim.

"Benar itu, Yang Mulia," jawab Sambo.

"Apa yang Saudara sampaikan?" timpal Hakim.

"Saya sekali lagi minta maaf Yang Mulia saya malu di persidangan ini untuk menyampaikan. Saya coba yakinkan mereka ini sudah menyangkut kehormatan saya. Jadi saya mencoba menggugah mereka untuk membantu saya tanpa saya perintah harus berbuat apa dan mengatakan apa. Tanya saja langsung ke mereka tapi saya tahu pasti suatu kejahatan pasti akan terungkap," jelas Sambo.

Lagi-lagi jawaban Ferdy Sambo itu disanggah oleh hakim. Menurut Hakim, Sambo tidak perlu memberikan kesimpulan dalam jawabannya.

Tak berhenti sampai di sana, Hakim kembali mencecar pertanyaan kepada Sambo. Kali ini soal dua hal penting yang disampaikan Sambo saat bertemu dengan pejabat Propam Polri.

"Bukan, nanti dulu. Itu masalah nanti. Coba Saudara ceritakan dua hal penting itu apa saja yang Saudara sampaikan?" tanya Hakim.

"Seingat saya segera saja diperiksa di Paminal dan kalau tidak salah ini menyangkut kehormatan saya. Tidak ada gunanya lagi saya pangkat tinggi kalau ini terjadi kepada saya," jawab Ferdy Sambo.

Baca selengkapnya di halaman berikutnya.

Hakim kembali memotong kesaksian Sambo saat ditanya soal alasan Sambo membuat skenario tembak-menembak. Hakim juga berkata 'nanti dulu'.

"Kemudian Saudara mengatakan bahwa Saudara membuat alasan tembak-menembak itu karena bisa melepaskan Richard ya?" tanya hakim kepada Sambo.

"Iya, Yang Mulia," jawab Sambo.

Selanjutnya, Hakim bertanya seberapa percaya dirinya Sambo terkait skenario yang dibuatnya untuk menyelamatkan Richard itu. Namun, Sambo malah menjawab dengan mengaku salah.

"Dan Saudara percaya diri untuk melakukan skenario itu?" tanya Hakim.

"Itulah kesalahan saya, Yang Mulia," jawab Sambo.

"Bukan, nanti dulu mengenai kesalahan nanti dulu," tutur hakim.

Majelis hakim kemudian menanyakan tentang aktivitas Sambo usai pembunuhan Yosua. Sambo mengaku menghubungi Karo Provos, Karo Paminal, serta Kasubdit di Bareskrim tetapi untuk Kasubdit itu ada di Medan.

Sebagai informasi, Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Penampakan Gedung DPRD NTB yang Dibakar Massa"
[Gambas:Video 20detik]
(iws/dpra)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads