Ferdy Sambo meminta jangan cuma dirinya yang dipecat, tapi Bharada Richard Eliezer atau Bharada E juga harus dipecat dari Polri. Pasalnya, menurut Ferdy Sambo, Bharada E yang menembak Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Bharada E harusnya dipecat juga karena dia yang menembak kan, jangan cuma saya," ujar Ferdy Sambo seusai sidang di PN Jaksel, Selasa (6/12/2022), dilansir dari detikNews.
Ferdy Sambo kemudian mengomentari pernyataan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Ia meminta semua pihak tidak mengatakan kebohongan di luar persidangan jika tidak bisa membuktikannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Gini, dia sudah dikasih kesempatan bersaksi di persidangan. Informasi sudah bisa dibuktikan, sekarang menyampaikan hal-hal di luar persidangan, tidak benar menurut saya," ucap Sambo.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.
(irb/hsa)