Disel: Reklamasi Pantai Melasti Tak Ada Kaitan dengan Desa Adat Ungasan

Badung

Disel: Reklamasi Pantai Melasti Tak Ada Kaitan dengan Desa Adat Ungasan

Agus Eka Purna Negara - detikBali
Minggu, 04 Des 2022 08:31 WIB
Potret dugaan reklamasi ilegal di Pantai Melasti di Desa Adat Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung
Pantai Melasti di Desa Adat Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali (Foto: Dok.detikcom)
Badung - Bendesa Adat Ungasan I Wayan Disel Astawa membantah pernyataan yang menyebutkan bahwa ide dugaan reklamasi ilegal di Pantai Melasti berawal dari rencana pembangunan yang dilakukan oleh pihak Desa Adat Ungasan. Menurut Disel, dugaan reklamasi di Pantai Melasti itu tidak ada urusan dengan desa adat setempat.

"Saya tidak ada. Tidak ada urusan (reklamasi) itu ke saya. Itu urusan PT Tebing itu, ya. Tidak ada kaitan dengan desa adat. Itu urusan PT Tebing," kata Disel singkat saat dikonfirmasi detikBali, Sabtu (3/12/20220).

Disel enggan berkomentar lebih jauh saat diminta tanggapan terkait proses hukum yang sedang berjalan terkait dugaan reklamasi ilegal Pantai Melasti. Kasus tersebut saat ini sedang ditangani oleh Polda Bali.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali AKPB I Made Witaya membeberkan, pihak Desa Adat Ungasan menyewakan lahan tersebut senilai hampir Rp 7 miliar dalam kontraknya, namun baru dibayar Rp 4 miliar.

Pihak PT Tebing Mas Estate melakukan reklamasi yang diduga sudah dimulai 2019 dan baru diketahui pada 2020. Rencana pengembangan Pantai Melasti dengan melakukan reklamasi itu menyusul setelah LPD di Desa Adat Ungasan kolaps.

"Sehingga satu-satunya akses yang ada atau potensi yang ada di situ sehingga dari desa adat waktu itu berencana untuk menyewakan lahan ini kepada PT Tebing Mas untuk mengembalikan aset LPD yang waktu itu bermasalah yang sudah sempat dilaporkan di Polresta Denpasar dan Krimsus," ungkap Witaya kepada wartawan di Denpasar, Kamis (1/12/2022).

Witaya mengatakan, pihaknya telah memeriksa 31 orang saksi terkait kasus dugaan reklamasi di Pantai Melasti. Dalam waktu dekat, kasus itu akan segera dilanjutkan ke gelar perkara untuk menentukan kasus tersebut naik ke penyidikan atau tidak.

Adapun gelar perkara kasus reklamasi di Pantai Melasti tinggal menunggu disposisi dari Dirreskrimum Polda Bali Kombes Surawan.

"Mungkin nanti diminta supaya (kasus reklamasi Pantai Melasti) diprioritaskan," kata Witaya kepada wartawan di Polda Bali, Kamis (1/12/2022).

Dilaporkan Satpol PP Badung

Kasus dugaan reklamasi ilegal Pantai Melasti dilaporkan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Badung I Gusti Agung Suryanegara. Pelaporan tersebut dilakukan setelah Suryanegara melakukan monitoring terhadap usaha yang berada di Pantai Melasti pada 29 Juni 2022.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengakui pihaknya telah memenuhi sejumlah panggilan di Polda Bali. Ia mengungkap awal mula dugaan reklamasi tersebut terungkap.

Reklamasi yang dilakukan di sebelah timur anjungan Pantai Melasti baru diketahui Satpol PP Badung setelah ada beberapa laporan yang menyebut ada pengerukan tebing di sebelah timur pantai yang materialnya dipakai untuk menguruk pantai. Atas laporan itu, pihaknya menelusuri kondisi Pantai Melasti.

"Memang benar kondisi laut sebelah timur area anjungan sudah tertutup material. Saat itu kami panggil semua pihak-pihak yang ada di dalamnya. Dari sana kami ketahui yang diduga lakukan reklamasi dan saat itu kami minta klarifikasi," jelas Agung Suryanegara, Jumat (2/12/2022).

PT Tebing Mas Estate pun imbuh Agung Surya menunjukkan beberapa dokumen yang dimiliki kepada Satpol PP Badung. Salah satunya memuat kerja sama antara kelompok nelayan setempat dengan PT Tebing Mas dengan tujuan awal membuat penangkaran ikan, dan disinyalir akan ada pengembangan cafe.

"Kami berpikir, waduh kalau sudah begini nih, reklamasi namanya. Apalagi bongkar tebing juga. Ya harus ada izin dan mereka tak dapat menunjukkan izin. Karena itu berkenaan dengan pelanggaran undang undang, makanya kita laporkan ke Polda Bali," ungkap Agung Suryanegara.

Temuan Satpol PP Badung itu kemudian dilaporkan ke Polda Bali pada Juni 2022 lalu. Luas reklamasi tanpa izin yang dilakukan oleh PT Tebing Mas Estate seluas 22.310 meter persegi. Luasan itu didapatkan dari pihak BPN Kabupaten Badung.


(iws/hsa)

Hide Ads