Kasatpol PP Ungkap Kronologi Saat Bongkar Reklamasi di Pantai Melasti

Badung

Kasatpol PP Ungkap Kronologi Saat Bongkar Reklamasi di Pantai Melasti

Agus Eka Purna Negara - detikBali
Jumat, 02 Des 2022 19:43 WIB
Potret dugaan reklamasi ilegal di Pantai Melasti di Desa Adat Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung
Potret dugaan reklamasi ilegal di Pantai Melasti di Desa Adat Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. ( Foto: Dok.detikcom)
Badung -

Polda Bali telah memeriksa sebanyak 31 orang saksi atas laporan dugaan reklamasi ilegal atau tanpa izin di Pantai Melasti, Desa Adat Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.

Terbaru dalam kasus ini, pihak Polda Bali akan segera melaksanakan gelar perkara.

Gelar perkara dilakukan guna menentukan kasus tersebut naik ke penyidikan atau tidak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengakui pihaknya telah memenuhi sejumlah panggilan di Polda Bali.

Ia mengungkap bagaimana awal mula dugaan reklamasi tersebut terungkap.

ADVERTISEMENT

Reklamasi yang dilakukan di sebelah timur anjungan Pantai Melasti baru diketahui Satpol PP Badung setelah ada beberapa laporan yang menyebut ada pengerukan tebing di sebelah timur pantai yang materialnya dipakai untuk menguruk pantai.

Atas laporan itu, sekitar awal 2022, pihaknya menelusuri informasi itu Pantai Melasti. "Memang benar kondisi laut sebelah timur area anjungan sudah tertutup material. Saat itu kami panggil semua pihak-pihak yang ada di dalamnya. Dari sana kami ketahui yang diduga lakukan reklamasi dan saat itu kami minta klarifikasi," jelas Agung Suryanegara, Jumat (2/12/2022).

PT Tebing Mas Estate pun imbuh Agung Surya menunjukkan beberapa dokumen yang dimiliki kepada Satpol PP Badung.

Salah satunya memuat kerja sama antara kelompok nelayan setempat dengan PT Tebing Mas dengan tujuan awal membuat penangkaran ikan, dan disinyalir akan ada pengembangan cafe.

"Kami berpikir, waduh kalau sudah begini nih, reklamasi namanya. Apalagi bongkar tebing juga. Ya harus ada izin dan mereka tak dapat menunjukkan izin. Karena itu berkenaan dengan pelanggaran undang undang, makanya kita laporkan ke Polda Bali," ungkap Agung Suryanegara.

Temuan Satpol PP Badung itu kemudian dilaporkan ke Polda Bali pada Juni 2022 lalu.

Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta didampingi Direskrimum Polda Bali Kombes Pol Surawan, Kepala Kantor BPN Badung Heryanto beserta jajaran dan Kepala OPD terkait di Pemkab Badung kala itu melanjutkan sidak ke lokasi reklamasi Pantai Melasti, sebulan pasca pelaporan.

Luas reklamasi tanpa izin yang dilakukan oleh PT Tebing Mas Estate seluas 22.310 meter persegi. Luasan itu didapatkan dari pihak BPN Kabupaten Badung. Suryanegara mengakui patroli rutin oleh Satpol PP Badung sempat terhenti lalu terfokus pada kegiatan pengawalan kepatuhan prokes saat pandemi pada 2020 lalu.

Kala itu, seluruh kawasan wisata di Kuta Selatan, tidak ketinggalan Pantai Melasti ditutup sementara. Pihaknya menduga reklamasi sudah dimulai akhir 2019 dan baru diketahui 2020. "Kemungkinan saat lantai ditutup (reklamasi),"tukasnya.




(dpra/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads