Kasus reklamasi tanpa izin di Pantai Melasti, Desa Adat Ungasan, Kuta Selatan, Badung, kini masih ditangani oleh Polda Bali. Terbaru, polisi telah memeriksa puluhan saksi dan akan segera melakukan gelar perkara. Adapun gelar perkara untuk menentukan kasus tersebut naik ke penyidikan atau tidak.
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali AKPB I Made Witaya mengatakan, gelar perkara kasus reklamas di Pantai Melasti tinggal menunggu disposisi dari Dirreskrimum Polda Bali Kombes Surawan.
"Mungkin nanti diminta supaya (kasus reklamasi Pantai Melasti) diprioritaskan," kata Witaya kepada wartawan di Polda Bali, Kamis (1/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak fakta-fakta kasus reklamasi di Pantai Melasti yang kini ditangani Polda Bali:
Dilaporkan oleh Kepala Satpol PP Badung
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengungkapkan, kasus dugaan reklamasi ilegal Pantai Melasti dilaporkan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Badung I Gusti Agung Suryanegara.
Dijelaskan, pelaporan tersebut dilakukan setelah Suryanegara melakukan monitoring terhadap usaha yang berada di Pantai Melasti pada 29 Juni 2022. Saat itu, ia melihat ada gundukan di perairan Pantai Melasti.
Suryanegara pun melakukan pengecekan dan ditemukan pengurukan atas nama PT Tebing Mas Estate. Namun, pihak Tebing Mas Estate tidak bisa menunjukkan izin dari aktivitas reklamasi yang dilakukan tersebut.
"Saat diminta dokumen berupa izin-izin yang dimiliki oleh perusahaan tersebut, dalam melakukan pengerukan tebing dan pengurukan Pantai Melasti, pihak Tebing (Mas Estate) tidak dapat menunjukkan izin-izinnya. Kemudian Satpol PP melaporkan ke Polda Bali," jelas Satake Bayu, Kamis (1/12).
Setelah dilaporkan, pihak Ditreskrimum Polda Bali kemudian melakukan penyelidikan. Kini dalam perkembangannya, tim Dirreskrimum Polda Bali akan membuat laporan hasil penyidikan untuk dilakukan gelar perkara.
"Setelah membuat laporan hasil lidik untuk dilakukan gelar perkara, apakah kasus tersebut naik sidik. Jadi setelah ini penyidik dalam hal ini Subdit II Krimum akan membuat laporan hasil lidik untuk pelaksanaan gelar perkara," jelas Satake Bayu.
"Jadi perkembangannya nanti akan digelarkan. Setelah itu baru dilakukan sidik, kalau sudah Sidik berarti proses penyidikan, tapi sementara ini belum masih proses penyelidikan," sambungnya.
Kronologi Kasus Reklamasi Pantai Melasti
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali AKPB I Made Witaya membeberkan kronologi kasus dugaan reklamasi ilegal atau tanpa izin di Pantai Melasti. Menurutnya, ide reklamasi Pantai Melasti ternyata berawal dari rencana pembangunan yang dilakukan oleh pihak Desa Adat Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali.
Rencana pengembangan Pantai Melasti dengan melakukan reklamasi itu menyusul setelah LPD di Desa Adat Ungasan kolaps.
"Sehingga satu-satunya akses yang ada atau potensi yang ada di situ sehingga dari desa adat waktu itu berencana untuk menyewakan lahan ini kepada PT Tebing Mas untuk mengembalikan aset LPD yang waktu itu bermasalah yang sudah sempat dilaporkan di Polresta Denpasar dan Krimsus," ungkap Witaya kepada wartawan di Denpasar, Kamis (1/12/2022).
Menurut Witaya, pihak Desa Adat Ungasan menyewakan lahan tersebut senilai hampir Rp 7 miliar dalam kontraknya, namun baru dibayar Rp 4 miliar. Pihak PT Tebing Mas Estate melakukan reklamasi yang diduga sudah dimulai 2019 dan baru diketahui pada 2020.
Witaya menyebut, luas reklamasi tanpa izin yang dilakukan oleh PT Tebing Mas Estate seluas 22.310 meter persegi. Luasan itu didapatkan dari pihak BPN Kabupaten Badung.
"Luas sementara dari BPN Badung itu 22.310 meter persegi. Itu rencana awal adalah untuk kelompok nelayan. Kelompok nelayan dari warga Ungasan untuk tempat penampungan ikan di lokasi," jelasnya.
Halaman selanjutnya: 31 Saksi Diperiksa...
Polda Bali telah memeriksa sebanyak 31 orang saksi terkait kasus dugaan reklamasi ilegal atau tanpa izin di Pantai Melasti, Desa Adat Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
"Tindak lanjut dari Polda Bali telah melakukan pemeriksaan terhadap 31 saksi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto kepada wartawan, Kamis (1/12/2022).
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali AKPB I Made Witaya mengatakan, 31 saksi yang diperiksa termasuk saksi pelapor. Adapun 31 saksi itu berasal dari Satpol PP Kabupaten Badung, Dinas Pekerjaa Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Perikanan.
Selain itu ada pula dari kelompok nelayan termasuk warga setempat, manager PT Tebing Mas Estate, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, komisaris PT Tebing Mas Estate dan Dinas Penanaman Modal dan Terpadu Satupintu Provinsi Bali.
Selain memeriksa berbagai saksi, Polda Bali juga mengumpulkan sejumlah barang bukti. Berbagai barang bukti itu seperti foto-foto di perairan pesisir Pantai Melasti yang sedang diuruk dan fotocopy peta citra satelit 2018 dan 2020 dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Badung.
![]() |
Adapun terlapor dalam kasus ini yakni Direktur PT Tebing Mas Estate I Made Sukalama. "Di mana sebagai terlapor adalah IMS (atau) I Made Sukalama," jelas mantan Kabid Humas Polda Sumatera Barat (Sumbar) itu.
Terlapor saat ini diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang; UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan/atau UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Halaman selanjutnya: Kasatpol PP Badung Penuhi Sejumlah Panggilan...
Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengakui pihaknya telah memenuhi sejumlah panggilan di Polda Bali. Ia pun membeberkan awal mula dugaan reklamasi tersebut terungkap.
Suryanegara menjelaskan, reklamasi yang dilakukan di sebelah timur anjungan Pantai Melasti baru diketahui Satpol PP Badung setelah ada beberapa laporan. Laporan tersebut menyebutkan adanya pengerukan tebing di sebelah timur pantai yang materialnya dipakai untuk menguruk pantai sekitar awal 2022.
"Memang benar kondisi laut sebelah timur area anjungan sudah tertutup material. Saat itu kami panggil semua pihak-pihak yang ada di dalamnya. Dari sana kami ketahui yang diduga lakukan reklamasi dan saat itu kami minta klarifikasi," jelas Suryanegara, Jumat (2/12/2022).
PT Tebing Mas Estate sempat menunjukkan beberapa dokumen yang dimiliki kepada Satpol PP Badung. Termasuk dokumen soal kerja sama antara kelompok nelayan setempat dengan PT Tebing Mas dengan tujuan awal membuat penangkaran ikan, dan disinyalir akan ada pengembangan cafe.
"Kami berpikir, waduh kalau sudah begini nih, reklamasi namanya. Apalagi bongkar tebing juga. Ya harus ada izin dan mereka tak dapat menunjukkan izin. Karena itu berkenaan dengan pelanggaran undang-undang, makanya kita laporkan ke Polda Bali," ungkap Suryanegara.
Simak Video "Video: Polisi-Bulog Sidak Beras Oplosan di Bali, Ini Hasil Temuannya..."
[Gambas:Video 20detik]
(iws/hsa)