Mayor Paspampres Pemerkosa Kowad di Bali Dijerat Pasal 285 KUHP-Dipecat

Nasional

Mayor Paspampres Pemerkosa Kowad di Bali Dijerat Pasal 285 KUHP-Dipecat

Tim detikNews - detikBali
Sabtu, 03 Des 2022 13:36 WIB
Pelaku kejahatan jalanan diborgol polisi / pelaku street crime. Agung Pambudhy/Detikcom.
ilustrasi (Foto: agung pambudhy)
Bali - Seorang perwira Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berpangkat mayor ditetapkan menjadi tersangka kasus pemerkosaan. Korbannya adalah seorang Komando Wanita Angkatan Darat (Kowad) dari kesatuan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad). Kasus tersebut diduga terjadi di Bali.

Setelah resmi berstatus tersangka, Mayor Paspampres itu langsung ditahan di Mako Paspampres. Ia dijerat Pasal 285 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan terancam dipecat.

"Sudah pasti semua pasal yang berkaitan dengan pemerkosaan akan diterapkan," kata Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Kisdiyanto, Sabtu (3/12/2022) dikutip dari detikNews. Kisdiyanto mengkonfirmasi perihal penerapan Pasal 285 KUHP di kasus ini.

Ia menegaskan, proses hukum terkait kasus pemerkosaan tersebut masih berjalan di Polisi Militer. Selain pidana, pelaku juga akan dikenakan sanksi dipecat sebagaimana arahan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

"Masih dalam proses pemeriksaan. Sesuai arahan Bapak Panglima, pelaku akan dikenai hukuman pidana dan dipecat dari TNI," tegas Kisdiyanto.

Dilansir dari detikNews, informasi yang dihimpun menyebutkan korban dari kesatuan Kostrad itu awalnya mengikuti seleksi petugas pengamanan untuk kegiatan KTT G20 Bali. Mayor Paspampres dan korban diduga sudah kenal sejak proses pelatihan petugas pengamanan KTT G20.

Adapun kasus dugaan pemerkosaan itu terjadi di salah satu hotel di Bali pada 15 November 2022 malam. Mulanya mayor Paspampres datang ke lokasi korban diduga dengan dalih izin koordinasi.

Korban saat itu disebut sedang tidak enak badan. Mayor Paspampres memperkosanya hingga membuat korban sangat trauma.

Sebelumnya, Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) menetapkan perwira Paspampres berpangkat mayor yang memperkosa perwira muda perempuan dari kesatuan Kostrad sebagai tersangka. Hal itu disampaikan Danpuspomad Letjen Chandra W Sukotjo kepada wartawan, kemarin (2/12).

"Proses hukum sudah dijalankan. Sudah tersangka," kata dia.

Untuk diketahui, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa juga telah memerintahkan agar pelaku ditindak tegas. Andika meminta anggota Paspampres itu dipecat.

"Satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Andika di Kolinlamil, Jakarta Utara, Kamis (1/12).




(iws/dpra)

Hide Ads