detikNewsJumat, 09 Des 2022 14:52 WIB
Panglima TNI soal Kasus Paspampres-Kowad: Kalau Beberapa Kali Bukan Perkosaan
Andika menerangkan polisi militer akan mengenakan Pasal 281 KUHP tak hanya kepada mayor Paspampres tersebut, tapi juga kepada letda Kowad Kostrad.










































