
Panglima TNI soal Kasus Paspampres-Kowad: Kalau Beberapa Kali Bukan Perkosaan
Andika menerangkan polisi militer akan mengenakan Pasal 281 KUHP tak hanya kepada mayor Paspampres tersebut, tapi juga kepada letda Kowad Kostrad.
Andika menerangkan polisi militer akan mengenakan Pasal 281 KUHP tak hanya kepada mayor Paspampres tersebut, tapi juga kepada letda Kowad Kostrad.
Soal perkembangan kasus terbaru, Dudung menuturkan akan mengecek kembali progres kasus ini.
Perwira Paspampres yang memperkosa perwira muda wanita dari Kostrad ditahan di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Pusat. Dia sudah menjadi tersangka.
Mayor Paspampres pemerkosa Kowad dari Kostrad di Bali resmi menjadi tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 285 KUHP dan terancam dipecat.
Perwira paspampres berpangkay mayor yang memerkosa perwira muda kostradi dijatuhi pasal 285 KUHP. Dia juga akan dipecat.
Perwira muda perempuan dari kesatuan Kostrad korban pemerkosaan oknum perwira Paspampres berpangkat Mayor saat ini masih dalam pemeriksaan medis.
Oknum perwira Paspampres yang memperkosa prajurit Kostrad ramai diperbincangkan. Anggota Paspampres yang diduga pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka.
Perwira Paspampres berpangkat mayor tersangka pemerkosa perwira muda perempuan dari kesatuan Kostrad dijerat Pasal 285 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).