Perwira Paspampres berpangkat mayor yang memperkosa prajurit Komando Wanita Angkatan Darat (Kowad) dari kesatuan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) resmi menjadi tersangka. Penetapan tersangka itu diumumkan oleh Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad), Jumat (2/12/2022).
"Proses hukum sudah dijalankan. Sudah tersangka," kata Danpuspomad Letjen Chandra W Sukotjo, sebagaimana dikutip dari detikNews.
Chandra menegaskan, saat ini penyidik masih menyusun bukti-bukti dan keterangan saksi korban. Ia belum menjelaskan secara detail mengenai pasal yang dijeratkan kepada tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedang disusun oleh penyidik. Berdasarkan keterangan Saksi Korban dan bukti-bukti awal," kata Chandra.
Dilansir dari detikNews, sebelumnya perwira Paspampres yang diduga memperkosa perwira dari Kostrad tersebut telah ditahan di Mako Paspampres. Penahanan dilakukan dalam rangka menunggu proses hukum.
"Sudah ditahan sambil menunggu proses hukum," kata Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Marsekal Muda (Marsda) Wahyu Hidayat Sudjatmiko, Jumat (2/12).
Wahyu menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan pemerkosaan itu ke proses hukum yang berlaku. "Saya tunggu panggilan dari POM TNI agar anggota saya diproses sisi hukum yang berlaku," kata Wahyu.
Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan agar pelaku ditindak tegas. Andika meminta anggota Paspampres itu dipecat.
"Satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Andika di Kolinlamil, Jakarta Utara, Kamis (1/12).
(iws/dpra)