Kasus reklamasi tanpa izin di Pantai Melasti, Desa Adat Ungasan, Kuta Selatan, Badung, kini masih ditangani oleh Polda Bali. Terbaru, polisi telah memeriksa puluhan saksi dan akan segera melakukan gelar perkara. Adapun gelar perkara untuk menentukan kasus tersebut naik ke penyidikan atau tidak.
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali AKPB I Made Witaya mengatakan, gelar perkara kasus reklamas di Pantai Melasti tinggal menunggu disposisi dari Dirreskrimum Polda Bali Kombes Surawan.
"Mungkin nanti diminta supaya (kasus reklamasi Pantai Melasti) diprioritaskan," kata Witaya kepada wartawan di Polda Bali, Kamis (1/12/2022).
Simak fakta-fakta kasus reklamasi di Pantai Melasti yang kini ditangani Polda Bali:
Dilaporkan oleh Kepala Satpol PP Badung
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengungkapkan, kasus dugaan reklamasi ilegal Pantai Melasti dilaporkan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Badung I Gusti Agung Suryanegara.
Dijelaskan, pelaporan tersebut dilakukan setelah Suryanegara melakukan monitoring terhadap usaha yang berada di Pantai Melasti pada 29 Juni 2022. Saat itu, ia melihat ada gundukan di perairan Pantai Melasti.
Suryanegara pun melakukan pengecekan dan ditemukan pengurukan atas nama PT Tebing Mas Estate. Namun, pihak Tebing Mas Estate tidak bisa menunjukkan izin dari aktivitas reklamasi yang dilakukan tersebut.
"Saat diminta dokumen berupa izin-izin yang dimiliki oleh perusahaan tersebut, dalam melakukan pengerukan tebing dan pengurukan Pantai Melasti, pihak Tebing (Mas Estate) tidak dapat menunjukkan izin-izinnya. Kemudian Satpol PP melaporkan ke Polda Bali," jelas Satake Bayu, Kamis (1/12).
Setelah dilaporkan, pihak Ditreskrimum Polda Bali kemudian melakukan penyelidikan. Kini dalam perkembangannya, tim Dirreskrimum Polda Bali akan membuat laporan hasil penyidikan untuk dilakukan gelar perkara.
"Setelah membuat laporan hasil lidik untuk dilakukan gelar perkara, apakah kasus tersebut naik sidik. Jadi setelah ini penyidik dalam hal ini Subdit II Krimum akan membuat laporan hasil lidik untuk pelaksanaan gelar perkara," jelas Satake Bayu.
"Jadi perkembangannya nanti akan digelarkan. Setelah itu baru dilakukan sidik, kalau sudah Sidik berarti proses penyidikan, tapi sementara ini belum masih proses penyelidikan," sambungnya.
Kronologi Kasus Reklamasi Pantai Melasti
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali AKPB I Made Witaya membeberkan kronologi kasus dugaan reklamasi ilegal atau tanpa izin di Pantai Melasti. Menurutnya, ide reklamasi Pantai Melasti ternyata berawal dari rencana pembangunan yang dilakukan oleh pihak Desa Adat Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali.
Rencana pengembangan Pantai Melasti dengan melakukan reklamasi itu menyusul setelah LPD di Desa Adat Ungasan kolaps.
"Sehingga satu-satunya akses yang ada atau potensi yang ada di situ sehingga dari desa adat waktu itu berencana untuk menyewakan lahan ini kepada PT Tebing Mas untuk mengembalikan aset LPD yang waktu itu bermasalah yang sudah sempat dilaporkan di Polresta Denpasar dan Krimsus," ungkap Witaya kepada wartawan di Denpasar, Kamis (1/12/2022).
Menurut Witaya, pihak Desa Adat Ungasan menyewakan lahan tersebut senilai hampir Rp 7 miliar dalam kontraknya, namun baru dibayar Rp 4 miliar. Pihak PT Tebing Mas Estate melakukan reklamasi yang diduga sudah dimulai 2019 dan baru diketahui pada 2020.
Witaya menyebut, luas reklamasi tanpa izin yang dilakukan oleh PT Tebing Mas Estate seluas 22.310 meter persegi. Luasan itu didapatkan dari pihak BPN Kabupaten Badung.
"Luas sementara dari BPN Badung itu 22.310 meter persegi. Itu rencana awal adalah untuk kelompok nelayan. Kelompok nelayan dari warga Ungasan untuk tempat penampungan ikan di lokasi," jelasnya.
Halaman selanjutnya: 31 Saksi Diperiksa...
Simak Video "Video: Menyantap Nasi Pesisir dengan Ikan Tawah di Sanur"
(iws/hsa)