Polda Bali Periksa 31 Saksi terkait Kasus Reklamasi Pantai Melasti

Polda Bali Periksa 31 Saksi terkait Kasus Reklamasi Pantai Melasti

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Kamis, 01 Des 2022 17:09 WIB
Pantai Melasti
Pantai Melasti di Desa Adat Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali. (Foto: detikcom)
Denpasar -

Polda Bali kini tengah menangani kasus dugaan reklamasi ilegal atau tanpa izin di Pantai Melasti, Desa Adat Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali. Dalam penanganan kasus itu, Polda Bali telah memeriksa sebanyak 31 orang saksi.

"Tindak lanjut dari Polda Bali telah melakukan pemeriksaan terhadap 31 saksi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto kepada wartawan, Kamis (1/12/2022).

Menurut Satake Bayu, selain memeriksa berbagai saksi, pihaknya juga mengumpulkan sejumlah barang bukti. Berbagai barang bukti Ir itu seperti foto-foto di perairan pesisir Pantai Melasti yang sedang diuruk dan fotocopy peta citra satelit 2018 dan 2020 dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Badung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun terlapor dalam kasus ini yakni Direktur PT Tebing Mas Estate I Made Sukalama. "Di mana sebagai terlapor adalah IMS (atau) I Made Sukalama," jelas mantan Kabid Humas Polda Sumatera Barat (Sumbar) itu.

Terlapor saat ini diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang; UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan/atau UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

ADVERTISEMENT

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali AKPB I Made Witaya mengatakan, 31 saksi yang diperiksa termasuk saksi pelapor. Adapun 31 saksi itu berasal dari Satpol PP Kabupaten Badung, Dinas Pekerjaa Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Perikanan.

Selain itu ada pula dari kelompok nelayan termasuk warga setempat, manager PT Tebing Mas Estate, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, komisaris PT Tebing Mas Estate dan Dinas Penanaman Modal dan Terpadu Satupintu Provinsi Bali.

Diberitakan sebelumnya, Polda Bali menyatakan segera melakukan gelar perkara terkait kasus reklamasi tanpa izin di Pantai Melasti, Desa Adat Ungasan. Gelar perkara dilakukan guna menentukan kasus tersebut naik ke penyidikan atau tidak. Adapun gelar perkara kasus tersebut saat ini tinggal menunggu disposisi dari Dirreskrimum Polda Bali Kombes Surawan.

"Masih menunggu disposisi Pak Direktur. Nanti Pak Direktur disposisi (kita lakukan) gelar, karena ada 20 unit (kasus) di Ditreskrimum (yang mesti dilakukan gelar). Mungkin nanti diminta supaya (kasus reklamasi Pantai Melasti) diprioritaskan," kata Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali AKPB I Made Witaya.




(iws/dpra)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads