Kasus gigitan hewan penular rabies (GHPR) di Buleleng semakin mengkhawatirkan. Dari data Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Buleleng setidaknya tercatat ada sebanyak 6.026 kasus GHPR hingga Oktober 2022. Ada 90 desa yang masuk zona merah rabies.
Berdasarkan data Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Buleleng, 147 kasus gigitan dinyatakan positif rabies. Di mana, sembilan diantaranya meninggal dunia dengan status suspect rabies.
Hal itu mengakibatkan sejumlah desa di Kabupaten Buleleng, masuk ke dalam zona merah rabies. Hingga kini sudah ada sebanyak 90 desa di sembilan Kecamatan di Buleleng yang masuk zona merah rabies.
Kepala Distan Buleleng I Made Sumiarta, mengatakan, jumlah 147 kasus gigitan tersebut merupakan akumulasi kasus yang terjadi dari bulan Januari hingga Oktober 2022.
Ratusan kasus gigitan tersebut terjadi di 90 desa yang ada di sembilan kecamatan. Artinya desa yang masuk zona merah merupakan daerah yang pernah terjadi kasus gigitan.
Jumlah kasus rabies 147 dan 90 desa masuk zona merah itu, berdasarkan hasil sampel anjing yang diteliti di laboratorium Balai Besar Veteriner (BBVet) Denpasar.
"Ada 90 desa zona merah. 90 desa itu dari 147 kasus yang positif, dari hasil uji laboratorium BBVet," kata Kepala Distan Buleleng I Made Sumiarta saat dikonfirmasi detikBali, Rabu (9/11/2022).
Daftar desa zona merah di halaman berikutnya
Simak Video "Video: Pemilik Tewas karena Rabies, Daging Anjing Malah Dimakan Warga"
(hsa/dpra)