Dugaan Korupsi BTS, Kejagung Geledah Kantor Kominfo

Dugaan Korupsi BTS, Kejagung Geledah Kantor Kominfo

Tim detikNews - detikBali
Senin, 07 Nov 2022 20:34 WIB
Poster
Ilustrasi korupsi (Foto: Edi Wahyono)
Bali -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Penggeledahan itu disebut terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan dan penyitaan di dua lokasi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4,dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI tahun 2020 sampai dengan 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulisnya yang dikutip detikNews, Senin (7/11/2022).

"Adapun dua lokasi yang dilakukan penggeledahan yaitu Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika RI di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 9, RT.2/RW.3, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan, Kejagung juga melakukan penggeledahan di Kantor PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical. Kejagung menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara dimaksud dari penggeledahan di dua lokasi itu.

"Dari penggeledahan tersebut, telah dilakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara dimaksud," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dilansir dari detikNews, Kejagung sebelumnya tengah mengusut kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika RI tahun 2020-2022. Setidaknya sebanyak 60 saksi telah diperiksa terkait kasus tersebut.

"Bahwa pada tanggal 28 Oktober 2022 setelah tim penyelidik memeriksa 60 orang untuk dimintai keterangan berdasarkan ekspose ditetapkan telah terdapat alat bukti permulaan cukup untuk ditingkatkan ke penyidikan," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam jumpa pers di Kantor Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2022).

Menurut Kuntadi, berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik kemudian menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Penyidik juga disebut telah menemukan bukti permulaan yang cukup tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

"Berdasarkan hasil ekspose tersebut, perkara dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan dan guna kepentingan penyidikan, pada 31 Oktober 2022 dan 1 November 2022," ungkapnya.

Adapun nilai kontrak pembangunan infrastruktur base transceiver station ini sebesar Rp 10 triliun. Kuntadi menyebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 triliun.

"Rp 10 triliun itu nilai kontrak, kerugiannya mungkin sekitar Rp 1 triliun," tandasnya.




(iws/dpra)

Hide Ads