Terdakwa Korupsi ASABRI Benny Tjokro Dituntut Hukuman Mati!

Terdakwa Korupsi ASABRI Benny Tjokro Dituntut Hukuman Mati!

Tim detikNews - detikBali
Rabu, 26 Okt 2022 21:46 WIB
Terdakwa Direktur PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro mengikuti sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengelolaan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/10/2022).JPU KPK menuntut Benny Tjokrosaputro dengan hukuman pidana mati karena diyakini bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan terdakwa lain dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus PT ASABRI yang merugikan negara hingga Rp22,7 triliun. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.
Foto: Benny Tjokro dituntut pidana mati dalam kasus korupsi PT ASABRI. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Bali -

Terdakwa skandal kasus PT ASABRI Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman mati oleh jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/10/2022). Benny merupakan Komisaris PT Hanson International Tbk. Jaksa menilai, Benny terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi hingga merugikan negara Rp 22,7 triliun.

"Menuntut mohon majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan, menyatakan Terdakwa Benny Tjokrosaputro telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022).

"Menghukum terdakwa Benny Tjokro dengan pidana mati," ujar Jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Benny Tjokro diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Benny Tjokro juga dituntut dengan pidana uang pengganti Rp 5.733.250.247.731 dengan ketentuan dalam hal terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Benny Tjokro sendiri telah divonis seumur hidup dalam kasus korupsi PT Jiwasraya.




(hsa/dpra)

Hide Ads