
MA Sunat Vonis 18 Tahun Eks Dirut Bakti Kominfo Jadi 10 Tahun Penjara
MA menyunat pidana eks Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif, di kasus korupsi proyek BTS 4G. Hukuman Anang berkurang dari 18 tahun penjara menjadi 10 tahun.
MA menyunat pidana eks Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif, di kasus korupsi proyek BTS 4G. Hukuman Anang berkurang dari 18 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Dirut PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan, segera menjalani sidang putusan dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Sidang vonis digelar pekan depan.
Tiga anak buah mantan Menkominfo Johnny G Plate dituntut 4-7 tahun penjara di kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kementerian Kominfo.
Dirut PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan, dituntut 4 tahun penjara. Jaksa menyakini Jemy terlibat korupsi terkait kasus proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo.
Terdakwa Naek Parulian Washington Hutahayan alias Edward Hutahayan divonis 5 tahun penjara di kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo.
Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi divonis 2,5 tahun penjara di kasus korupsi proyek BTS Kominfo. Ada alasan berperilaku sopan di balik vonis ringan Achsanul.
Hakim tak mempertimbangkan permohonan pembukaan blokir rekening yang diajukan mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi.
Hakim menyatakan Sadikin terbukti bersalah bertindak sebagai perantara mantan anggota III BPK Achsanul Qosasi dalam menerima uang senilai USD 2,64 juta.
Sidang putusan Achsanul digelar Kamis depan. Hakim mengatakan vonis untuk terdakwa Sadikin Rusli, perantara penerima suap, juga dibacakan di hari yang sama.
Terdakwa Edward Hutahaean dituntut 3 tahun penjara. Jaksa menyakini Edward terbukti melakukan korupsi dengan menerima uang terkait kasus korupsi proyek BTS.