Heboh Jaksa Sidang Istri Ferdy Sambo Tenteng Tas Mewah Fendi

Heboh Jaksa Sidang Istri Ferdy Sambo Tenteng Tas Mewah Fendi

tim detikNews - detikBali
Rabu, 26 Okt 2022 12:46 WIB
Ilustrasi Twitter
Ilustrasi media sosial Twitter. Heboh Jaksa Sidang Istri Ferdy Sambo Tenteng Tas Mewah Fendi. Foto: Associated Press
Bali -

Heboh di media sosial jaksa wanita menenteng tas mewah merek Fendi di sidang pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Unggahan tersebut viral usai disebar salah satu akun di Twitter.

Akun tersebut mengunggah foto jaksa wanita mengenakan tas selempang cokelat yang dinarasikan sebagai tas merek ternama yang diduga harganya puluhan juta rupiah. Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung memberikan tanggapan.

"Saya sudah cek sama Jampidum, ternyata tas KW buatan Sidoarjo," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (26/10/2022), dilansir dari detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketut Sumedana pun meneruskan pesan Jaksa Agung ST Burhanuddin tentang imbauan agar insan Adhyaksa menerapkan pola hidup sederhana. Jaksa Agung meminta para jaksa dan keluarganya tidak menampilkan hedonisme.

"Saya meneruskan pesan Jaksa Agung di berbagai kesempatan mengimbau kepada seluruh insan Adhyaksa untuk menerapkan pola hidup sederhana, tidak menampilkan hedonisme di tengah-tengah masyarakat yang masih prihatin akibat krisis multidimensi yang berkepanjangan," ucap Ketut.

ADVERTISEMENT

Dakwaan Ferdy Sambo

Ferdy Sambo didakwa bersama sama dengan Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Bharada Richard Eliezer terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Para terdakwa didakwa Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).

Rangkaian peristiwa pembunuhan terjadi pada Jumat (8/7/2022), pukul 15.28-18.00 WIB di Jalan Saguling 3 Nomor 29 (Rumah Saguling) dan Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46 (Rumah Dinas Duren Tiga). Namun awal peristiwa bermula di Perum Cempaka Residence Blok C III, Kabupaten Magelang, yang merupakan rumah Ferdy Sambo (Rumah Magelang).




(irb/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads