Kepada keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mengaku akan berkata jujur dan membela Brigadir Yosua untuk terakhir kalinya. Bharada E juga mengatakan dirinya tidak percaya Brigadir J melakukan pelecehan seksual.
"Saya ingin menyampaikan saya akan berkata jujur dan membela untuk terakhir kalinya. Membela abang saya, Bang Yos (Yosua)," kata Bharada E di ruang sidang, Selasa (25/10/2022), seperti dilansir dari detikNews.
Bharada E juga menegaskan, dirinya tidak mempercayai skenario yang dibangun soal pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi. Menurutnya, Brigadir Yosua tidak mungkin tega melakukan pelecehan seksual seperti yang dituduhkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena untuk saya pribadi, saya tidak mempercayai bahwa Bang Yos setega itu melakukan pelecehan. Saya tidak meyakini bahwa Bang Yos melakukan pelecehan," tuturnya.
Dakwaan Bharada Richard Eliezer
Bharada e didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, ia disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Brigadir Yosua. Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Rangkaian peristiwa pembunuhan terjadi pada Jumat (8/7/2022), pukul 15.28-18.00 WIB di Jalan Saguling 3 Nomor 29 (Rumah Saguling) dan Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46 (Rumah Dinas Duren Tiga). Namun awal peristiwa bermula di Perum Cempaka Residence Blok C III, Kabupaten Magelang, yang merupakan rumah Ferdy Sambo (Rumah Magelang).
(irb/hsa)