Komplit! Peran 6 Anak Buah Sambo Halangi Penyidikan Pembunuhan Yosua

Komplit! Peran 6 Anak Buah Sambo Halangi Penyidikan Pembunuhan Yosua

Tim detikBali - detikBali
Rabu, 19 Okt 2022 22:57 WIB
Ferdy sambo saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat beberapa waktu lalu.
Ferdy sambo saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat beberapa waktu lalu. (Foto: Dok.detikcom)
Bali -

Surat dakwaan jaksa mengungkapkan masing-masing peran anak buah Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Enam anak buah Mantan Kadiv Propam Mabes Polri ini didakwa merusak CCTV yang membuat penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat terhambat.

Enam anak buah Sambo itu, yakni masing-masing Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama, dan AKP Irfan Widyanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peran keenamnya terungkap setelah jaksa membacakan dakwaan masing-masing terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Berikut ini peran keenam anak buah Ferdy Sambo:

ADVERTISEMENT

1. Brigjen Hendra Kurniawan

Sesuai surat dakwaan Hendra Kurniawan berperan membantu Ferdy Sambo menghilangkan barang bukti berupa rekaman CCTV rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Setidaknya ada empat peran Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri ini;

- Memerintahkan Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama (Mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri) dan Ari Cahya Nugraha alias Acay yang merupakan tim CCTV pada saat kasus KM 50 untuk mengecek CCTV rumah Ferdy Sambo.

- Memerintahkan Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama dan anggota Ari Cahya Nugraha alias Acay untuk mengamankan rekaman CCTV asli yang berkaitan dengan rumah Ferdy Sambo

- Memerintahkan AKBP Arif Rachman Arifin (Mantan Wakaden B Ropaminal Divisi Propam Polri) agar menemui penyidik Polres Jaksel untuk membuat satu folder khusus untuk menyimpan file-file dugaan pelecehan Putri Candrawathi, yang mana kata jaksa tidak ada peristiwa pelecehan.

- Hendra Kurniawan tetap menjalani perintah Ferdy Sambo yakni menghancurkan file barang bukti CCTV meski sudah tahu Ferdy Sambo berbohong terkait peristiwa tembak menembak antara Richard Eliezer dan Yosua Hutabarat sebagaimana klaim Sambo. Hendra memilih tetap percaya kepada Sambo padahal bukti CCTV berkata lain.

"Terdakwa Hendra Kurniawan berkata 'sudah rif, kita percaya saja'," ucap jaksa menirukan kalimat Hendra yang meyakinkan AKBP Arif Rachman Arifin.

Peran Anak Buah Ferdy Sambo Lainnya. Baca selengkapnya di halaman berikutnya :

2. Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama

Ada dua peran mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri. Peran perwira menengah berpangkat melati tiga di pundak ini, yakni sebagai berikut;

- Menyusuri CCTV dan mengamankan DVR CCTV rumah Ferdy Sambo bersama AKP Irfan Widyanto

- Memerintahkan AKP Irfan mengganti DVR CCTV Komplek Polri Duren Tiga, dan CCTV rumah Ridwan Soplanit dengan yang baru.

3. AKBP Arif Rachman Arifin

Dalam dakwaan, AKBP Arif Rachman selaku mantan Wakaden B Ropaminal Divisi Propam Polri memiliki tiga peran. Berikut peran Arif dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua;

- Menjalankan perintah Brigjen Hendra Kurniawan dengan mendatangi Polres Jaksel dan menemui penyidik untuk membuat satu folder khusus untuk menyimpan file-file dugaan pelecehan ibu Putri Candrawathi, meski hal itu tidak terlaksana lantara rekaman CCTV berada di Kompol Chuck Putranto.

- Menonton unduhan atau hasil copyan DVR CCTV rumah sekitar Ferdy Sambo dan telah mengetahui bahwa Yosua masih hidup sehingga klaim Sambo terkait tembak-tembakan terpatahkan. Tetapi, Arif tidak menghentikan Sambo dan sebaliknya, Arif malah melanjutkan perintah Sambo menghilangkan bukti

- Patuh pada Ferdy Sambo dan menghancurkan bukti yakni mematahkan laptop unntuk menghilangkan jejak DVR CCTV

Peran Kompol Chuck Putranto. Baca di halaman berikutnya:

4. Kompol Chuck Putranto

Setidaknya ada lima peran yang dilakukan mantan Kasubbag Audit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Paling penting, Chuck berperan menguasai DVR CCTV rumah Ferdy Sambo tanpa memegang surat tugas. Berikut rinciannya;

- Menerima dan menguasai 3 DVR CCTV sekitar rumah Ferdy Sambo tanpa surat tugas maupun Berita Acara Penyitaan sebagaimana yang dikehendaki oleh ketentuan KUHAP dalam melaksanakan tindakan hukum terhadap terkait Barang Bukti yang ada hubungannya dengan tindak pidana.

- Menjalankan perintah Ferdy Sambo, mengambil kembali DVR CCTV padahal sudah menyerahkan ke Polres Jaksel.

- Meng-copy dan melihat isi DVR CCTV sekitar rumah Ferdy Sambo

- Mengetahui bahwa Yosua masih hidup sehingga klaim Sambo terkait tembak-tembakan terpatahkan, tapi Arif tidak menghentikan Sambo malah melanjutkan perintah Sambo menghilangkan bukti

- Turut mengetahui rencana penghancuran bukti

Peran Dua Anak Buah Sambo Lainnya. Baca di halaman berikutnya :

5. Kompol Baiquni Wibowo

Baiquni dalam dakwaan jaksa disebut terlibat karena didatangi Kompol Chuck Putranto.

Mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri ini awalnya diminta meng-copy DVR CCTV. Berikut rincian perannya;

- Awal mula terlibat dalam kasus, karena diminta Kompol Chuck Putranto meng-copy DVR CCTV.

- Menonton unduhan atau hasil copyan DVR CCTV rumah sekitar Ferdy Sambo dan telah mengetahui bahwa Yosua masih hidup sehingga klaim Sambo terkait tembak-tembakan terpatahkan, tapi Arif tidak menghentikan Sambo malah melanjutkan perintah Sambo menghilangkan bukti

- Menghapus, menghancurkan laptop dan flashdisk guna menghilangkan jejak DVR CCTV

6. AKP Irfan Widyanto

Terakhir, mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri ini adalah anggota dari Ari Cahya Nugraha alias Acay yang merupakam tim CCTV KM 50.

Irfan didakwa terlibat dalam urusan 'pengamanan' CCTV ini atas perintah Acay, berikut peran Irfan:

- Menyusuri CCTV dan mengambil DVR CCTV sekitar rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, kemudian menggantinya dengan yang baru tanpa sepengetahuan Ketua RT Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

- Menyerahkan CCTV ke Kompol Chuck Putranto yang saat itu menjabat sebagai Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Atas peran itu, keenamnya didakwa dalam kasus perintangan penyidikan.

Mereka didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Halaman 2 dari 4


Simak Video "Video: Bareskrim Bongkar Kasus Tambang Ilegal di Klaten, Negara Rugi Rp 1 M"
[Gambas:Video 20detik]
(dpra/hsa)

Hide Ads