Brigjen Hendra Kurniawan merasa dibohongi Ferdy Sambo soal rekayasa pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Tersangka kasus obstruction of justice itu mengaku tidak tahu jika informasi yang disampaikan Ferdy Sambo rekayasa.
"Dari pembicaraan dengan mereka, mereka menjelaskan bahwa informasi yang disampaikan Sambo kepada mereka, tidak tahu bahwa ini informasi hasil rekayasa. Sehingga mereka mengasumsikan informasi Sambo itu adalah peristiwa yang sesungguhnya," kata Pengacara Brigjen Hendra, Henry Yosodiningrat, Selasa (18/10/2022), dilansir dari detikNews.
"Sehingga merasa dibohongi dan akhirnya terungkap Sambo sendiri dalam satu pernyataannya tertulis 'saya bertanggung jawab, saya meminta maaf kepada adik-adik yang menjadi korban'," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Henry, Brigjen Hendra Kurniawan tidak ada kesengajaan menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. "Jadi saya mau meluruskan, mereka ini bukan, karena harus ada unsur obstruction of justice dengan sengaja atau dengan maksud menghilangkan, mengaburkan, dan sebagainya. Saya lihat dia nggak ada maksud itu," ucapnya.
Sebagai informasi, sebanyak tujuh anggota polisi menjadi tersangka merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menerima pelimpahan berkas dakwaan enam terdakwa, termasuk Brigjen Hendra Kurniawan, terkait kasus obstruction of justice penanganan kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo.
PN Jaksel telah menjadwalkan sidang perdana agenda pembacaan dakwaan enam tersangka tersebut pada Rabu (19/10/2022). "Yang obstruction of justice Rabu, 19 Oktober 2022," kata pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, Senin (10/10/2022).
(irb/irb)