Kemarahan Ferdy Sambo Usai Anak Buah Ungkap Fakta CCTV Brigadir J

Kemarahan Ferdy Sambo Usai Anak Buah Ungkap Fakta CCTV Brigadir J

tim detikNews - detikBali
Rabu, 19 Okt 2022 14:22 WIB
Brigjen Hendra Kurniawan menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Hendra didakwa merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat.
Brigjen Hendra Kurniawan menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J. Foto: Pradita Utama
Bali -

Kemarahan Ferdy Sambo saat mengetahui anak buahnya mengungkap isi rekaman CCTV Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ferdy Sambo memarahi Brigjen Hendra Kurniawan dan AKBP Arif Rachman Arifin.

Hal itu muncul dalam surat dakwaan Brigjen Hendra Kurniawan. Ia didakwa bersama Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang dakwaan tersebut, jaksa mengatakan pada Rabu (13/7/2022), AKBP Arif diajak Brigjen Hendra Kurniawan Ferdy Sambo. Mereka menceritakan tentang isi rekaman yang dilihat AKBP Arif berbeda dengan skenario yang dibuat Ferdy Sambo.

Di mana dalam CCTV tersebut, memperlihatkan Brigadir J masih hidup. Brigjen Hendra Kurniawan menjelaskannya sampai dua kali, kemudian ditambahkan cerita AKBP, namun Ferdy Sambo malah emosional.

ADVERTISEMENT

"Mendengar nada bicara Ferdy Sambo sudah mulai meninggi atau emosi dan menyampaikan kepada Hendra Kurniawan dan Arif Rachman Arifin, 'Masa kamu tidak percaya sama saya'," ucap jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022), dilansir dari detikNews.

Ferdy Sambo lalu menanyakan siapa saja yang sudah melihat isi rekaman itu. AKBP Arif mengatakan, yang melihat CCTV tersebut, yaitu dirinya bersama Chuck, Baiquni, dan Ridwan Soplangit. Ferdy Sambo mengancam para anak buahnya itu untuk tidak membocorkannya. Dia meminta isi rekaman CCTV dimusnahkan dan langsung dilaksanakan para terdakwa dalam perkara ini.

Brigjen Hendra Kurniawan didakwa dengan Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP. Berikut pasal yang didakwakan.

Primair

Pasal 49 jo pasal 33 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Subsidair

Pasal 48 Jo pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Atau

Primair

Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Subsidair

Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHP




(irb/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads