Yuk mengenal sejarah Hari Hak Asasi Binatang, yang diperingati setiap tanggal 15 Oktober! Mulai dari asal-usul hingga perlindungan binatang di Indonesia.
Dilansir dari detikJatim, Hak Asasi Binatang mulai populer sejak tahun 1964 hingga 1970an. Pasalnya, saat itu objektivitas binatang dianggap memprihatinkan.
Hari Hak Asasi Binatang atau Animal Rights Day ditetapkan di markas besar UNESCO, Paris, 15 Oktober 1978, dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Binatang. Hak Asasi Binatang dianggap sederajat Hak Asasi Manusia. Berikut isi Deklarasi Hak Asasi Binatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Manusia tidak memiliki hak untuk memusnahkan atau mengeksploitasi hewan secara tidak manusiawi. Merupakan tugas manusia untuk menggunakan pengetahuan yang dimilikinya untuk kesejahteraan hewan.
- Tidak ada binatang yang diperlakukan dengan buruk atau menjadi sasaran tindakan kejam.
- Jika binatang harus dibunuh, hal tersebut harus dilakukan dengan segera dan tanpa menimbulkan penderitaan pada binatang.
- Semua binatang liar berhak atas kebebasan di lingkungan alaminya, baik darat, udara, atau air, dan harus dibiarkan berkembang biak.
- Semua binatang pekerja berhak atas batasan waktu dan intensitas kerja yang wajar, memperoleh makanan, serta istirahat.
Perlindungan Binatang di Indonesia
Perlindungan binatang di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 302 dan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
KUHP Pasal 302 menerangkan bahwa pelaku penganiayaan hewan ringan dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan. Penganiayaan ringan, di antaranya yaitu melukai, menyakiti, merugikan kesehatan tanpa alasan yang jelas, dan sengaja tidak memberi makan hewan peliharaan.
Sedangkan penganiayaan mengakibatkan luka berat, seperti sakit lebih dari seminggu, cacat, menderita luka-luka berat, atau mati, maka pelaku dapat dipidana penjara paling lama sembilan bulan.
(irb/hsa)