Hari Hak Asasi Binatang 2022, Pengingat untuk Tak Semena-mena pada Hewan

Hari Hak Asasi Binatang 2022, Pengingat untuk Tak Semena-mena pada Hewan

Tim detikJatim - detikJatim
Jumat, 14 Okt 2022 23:35 WIB
A priest blesses a dog outside San Anton Church in Madrid, Spain, January 17, 2018. Hundreds of pet owners bring their animals to be blessed every year on the day of Saint Anthony, Spains patron saint of animals. REUTERS/Susana Vera
Ilustrasi Hari Hak Asasi Binatang/Foto: Dok. REUTERS/Susana Vera
Surabaya - Binatang merupakan makhluk hidup yang harus dilindungi dan tidak semestinya dieksploitasi. Karenanya, muncul Hari Hak Asasi Binatang yang diperingati setiap 15 Oktober.

Seperti apa Hari Hak Asasi Binatang? Berikut penjelasannya yang dirangkum detikJatim.

Asal-usul Hari Hak Asasi Binatang

Ide Hari Hak Asasi Binatang atau Animal Rights Day muncul saat Deklarasi Universal Hak Asasi Binatang ditetapkan di markas besar UNESCO, Paris pada tanggal 15 Oktober 1978. Deklarasi ini berisi ide bahwa hak asasi binatang harus dianggap sederajat sebagaimana hak asasi manusia.

Melansir dari situs Environesia, istilah hak asasi binatang sendiri populer sejak 1964 hingga awal 1970-an. Hal tersebut karena objektifikasi binatang sudah dianggap memprihatinkan.

Hak Asasi Binatang

Hak Asasi Binatang tercantum dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Binatang. Berikut isi Deklarasi Hak Asasi Binatang:

  1. Manusia tidak memiliki hak untuk memusnahkan atau mengeksploitasi hewan secara tidak manusiawi. Merupakan tugas manusia untuk menggunakan pengetahuan yang dimilikinya untuk kesejahteraan hewan.
  2. Tidak ada binatang yang diperlakukan dengan buruk atau menjadi sasaran tindakan kejam.
  3. Jika binatang harus dibunuh, hal tersebut harus dilakukan dengan segera dan tanpa menimbulkan penderitaan pada binatang.
  4. Semua binatang liar berhak atas kebebasan di lingkungan alaminya, baik darat, udara, atau air, dan harus dibiarkan berkembang biak.
  5. Semua binatang pekerja berhak atas batasan waktu dan intensitas kerja yang wajar, memperoleh makanan, serta istirahat.

Perlindungan Binatang di Indonesia

Perlindungan binatang di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 302 dan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Berikut penjelasannya.

KUHP Pasal 302 menerangkan bahwa pelaku penganiayaan hewan ringan dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan. Penganiayaan ringan di antaranya yaitu melukai, menyakiti, merugikan kesehatan tanpa alasan yang jelas, dan sengaja tidak memberi makan hewan peliharaan.

Sedangkan jika penganiayaan mengakibatkan luka berat, seperti sakit lebih dari seminggu, cacat, menderita luka-luka berat, atau mati, maka pelaku dapat dipidana penjara paling lama sembilan bulan.

Nah, itu tadi penjelasan Hari Hak Asasi Binatang. Sayangi hewan ya, detikers!


(hse/sun)


Hide Ads